Tereliminasi Dari Pasar Simpang Baru, Pemko Diminta Jangan Gunakan "Jurus Mabuk"

Tereliminasi Dari Pasar Simpang Baru, Pemko Diminta Jangan Gunakan "Jurus Mabuk"

Pekanbaru--Sehari usai dieksekusi PTUN Pekanbaru, Pasar Simpang Baru, Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, kedatangan tamu.

Tampak Ingot Ahmad Hutasuhut, saat ini menjabat Asisten II pada pemerintah Kota Pekanbaru, tengah bersantai di kantor UPT Pasar Simpang Baru didampingi sejumlah pejabat lainnya. Redaksi Metro Group yang kebetulan lewat dari lokasi pasar, sempat mengabadikan momen langka ini.

Seorang warga Simpang Baru yang ditemui di lokasi merasa heran,"sudah lama pak Ingot gak ke pasar, kok tiba-tiba muncul ya,"ujarnya.

Suasana pasar pun terlihat ramai, namun, saat awak redaksi melayangkan pandangan, terlihat seseorang dengan menggunakan pakaian tertentu sedang melakukan pungutan kepada para pedagang.

Padahal pasca pembacaan penetapan eksekusi PTUN Pekanbaru, Senin, 21/08/2023 sore, yang memenangkan gugatan Yunimartati, harusnya semua pihak menahan diri dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kata Agus Tri Khorudin, kuasa hukum Yunimartati. Sebab menurutnya, pihaknya, sedang melakukan langkah-langkah hukum lain terkait kepemilikan Pasar Simpang Baru tersebut.

Pejabat daerah itu kan suatu jabatan prestisius, bukan 'kaleng-kaleng', harusnya punya pemahaman yang luas terkait putusan hakim, khusus putusan PTUN Pekanbaru, menurut Agus, SK. HPL itu sudah batal dengan sendirinya, tat kala Pemko Pekanbaru tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam butir-butir SK tersebut, antara lain : memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga, selanjutnya, mendaftarkan SK HPL tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Pekanbaru untuk mendapatkan sertifikat Hak Pengelolaan atas pasar itu.

Selanjutnya, dalam butir kelima dikatakan, apabila pemohon (pemerintah Kota Pekanbaru) tidak memenuhi ketentuan dalam butir kesatu hingga butir keempat, maka surat keputusan tersebut batal dengan sendirinya (batal demi hukum red.), hal itu kan sangat clear dan tidak butuh penafsiran lagi,"ujar Agus.

Sehingga, kata Agus, jika ada orang yang tetap 'ngeyel' bahwa SK HPL tersebut tetap berlaku, dengan dalih tidak ada pembatalan dalam amar putusan, maka, menurut kami, sangat naif orang itu,"katanya.

Pertimbangan hukum dan amar putusan merupakan satu kesatuan, atau tidak dapat dipisahkan dengan amar putusan, hal itu katanya merupakan pendapat hukum majelis hakim, bukan opini. "ayolah kita belajar jujur, jangan malah membuat narasi-narasi menyesatkan, hanya untuk membahagiakan seseorang,"ungkapnya.

Sangat jelas dalam pertimbangan hukum majelis Hakim PTUN Pekanbaru pada halaman 83, alinea ke satu, baris terakhir, dikatakan :'telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan fakta sebagai peghargaan atas suatu kenyataan yaitu, kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru adalah benar dibangun oleh YASMAN dan terdapat sebagaian yang dibangun/direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru' (dikutip dari Putusan Nomor :3/G/TF/2023/PTUN.PBR. red.)

Hal itu pun kata Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat ulang (kedua red.) yang dilakukan oleh Majelis Hakim serta para pihak pada objek perkara Pasar Simpang Baru, Jumat, 23 Juni 2023 dan dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan pihaknya.

Sedangkan, terkait amar putusan dalam pokok perkara, pada poin kedua, kata Agus, Pengadilan tidak menerima dalil-dalil dari Penggugat, disebabkan menurut Majelis Hakim bahwa sesuatu yang sudah batal dengan sendirinya (batal demi hukum red.) tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sebab, sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Jadi, tidak ada satu pun kata atau kalimat yang mengandung kalimat 'kadaluarsa', dalam SK. HPL Nomor 97 tahun 2003 tersebut, yang benar adalah 'batal dengan sendirinya,"ungkap Agus. 

Ia menyebut, tidak dalam kapasitas menanggapi pemberitaan yang beredar pada sejumlah media, sebab, baginya, rekan-rekan media dalam menjalankan profesinya harus dihormati, namun, katanya, meluruskan sesuatu berdasarkan pemahaman hukum yang benar itu sangat penting bagi pihaknya.

Menurut Agus, dengan batalnya SK. Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 Nopember 2003, yang diakibatkan oleh ketidak mampuan pihak Pemko Pekanbaru memenuhi kewajibannya sesuai butir-butir dalam SK. tersebut, maka, Pemko Pekanbaru tidak memiliki alas hak sebagai pemilik atau pengelola Pasar Simpang Baru. 

Mengapa gugatan kesatu terkait SK. Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 Nopember 2003 tidak diterima dalam amar putusan?, Kerena menurut hukum dan pertimbangan Majelis hakim, hal yang sudah batal dengan sendirinya tidak perlu dipertimbangkan lagi, atau secara sederhana kata Agus, Majelis hakim tidak ingin melakukan sesuatu yang melampaui kewenangannya.

Selanjutnya, ada lagi informasi yang beredar, kata Agus, bahwa Pemko memiliki surat tahun 1973, yang menjadi dasar penyerahan dari masyarakat Simpang Baru yang terjadi tahun 1998. hal ini kata dia, sesuai keterangan saksi Tergugat II atas nama Maizarwan dalam persidangan, yang menerangkan bahwa, selain penyerahan  Pasar Simpang Baru yang dilakukan oleh masayarakat, saat itu ada penyerahan bantuan sebesar Rp. 1,8 miliar dari Pemko kepada masyarakat, namun, Pemko tidak dapat membuktikan hal itu.

"Jangan gunakan 'jurus mabuk' dong, setelah gagal pada satu argumen dan bukti-bukti hukum, lantas, gunakan argumen lain yang sama sekali tidak berdasarkan hukum yang benar,"kata Agus lagi.

Ia pun menguraikan, kalau kemudian itu yang dijadikan dasar, pihaknya mempersilakan. Namun, menurutnya, Kantor BPN Pekanbaru dalam melakukan verifikasi, pasti akan sangat hati-hati dan cermat, sesuai dengan aturan yang ada, apalagi, dihubungkan dengan program pemerintah saat ini yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah.

"Kami tegaskan, bahwa kami akan melakukan upaya hukum atas surat tersebut, saat ini katanya, ahli waris telah menempuh upaya hukum dengan jalan melapor kepada Aparat Penegak Hukum, dalam waktu dekat, pihak-pihak yang di duga terlibat akan dipanggil.

Kalau kemudian Pemerintah Kota Pekanbaru tidak beritikad baik untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan, maka, kami kawatir, masyarakat juga akan abai terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah,"pungkasnya.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :