Diduga Izin Galian C Tidak Sesuai Lokasi, Warga Minta Tarik Kembali Surat Tanah dari CV.Utara Bumi .

Diduga Izin Galian C Tidak Sesuai Lokasi, Warga Minta Tarik Kembali Surat Tanah dari CV.Utara Bumi .

Foto: pertemuan warga dengan Pihak CV Utara Bumi di aula kantor Penghulu Teluk Mega Selasa (29/08/2023)

ROKAN HILIR - Beredarnya isu miring tentang kegiatan izin usaha tambang Galian C atau Tanah Urug CV. Utara Bumi di wilayah Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir - Riau , yang diduga melakukan kegiatan ekploitasi di luar areal lokasi izin yang dimiliki, beberapa warga pemilik tanah yang akan di gali atau dieksploitasi akhirnya memutus kerja sama dan meminta kembali surat tanah yang  sudah diserahkan ke pihak CV. Utara Bumi .

Hal ini terungkap saat di lakukannya  pertemuan yang digagas oleh Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal SH antara warga pemilik tanah didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakan Jaya Bersatu sedangkan pihak Perusahaan CV.Utara Bumi diwakili oleh Suryadi serta beberapa unsur aparat Kepenghuluan pada Selasa ,(29/08/2023) lalu, di Gedung Aula Kepenghuluan Teluk Mega .

Dalam rapat pertemuan tersebut , Alasan warga menolak dukungan kerjasama ini diketahui, karena warga merasa pihak perusahaan CV.Utara Bumi tidak transparan, baik dari segi harga tanah yang akan dibayarkan kepada setiap warga, selain itu juga tidak adanya surat perjanjian kerja sama yang disepakati terlebih dahulu antara warga dengan pihak CV.Utara Bumi, Sehingga warga ragu dan takut kegiatan usaha galian C yang akan dikerjakan nantinya akan bermasalah dengan hukum . 

Terkait tudingan atau isu warga terhadap CV.Utara Bumi yang melakukan kegiatan Galian diluar titik koordinat areal izin usaha, 
" Suryadi yang mengaku sebagai Manager CV Utara Bumi menyangkal isu tersebut , "Saya katakan itu tidak benar, " Ujar Suryadi.

 " Kami memiliki izin lengkap , kalau kami tidak ada izin kami tidak mungkin berani bekerja," Jelasnya . "Jika warga tak percaya silahkan warga tanya langsung ke pihak ESDM Provinsi Riau, " Ujarnya  kepada warga yang hadir saat itu .

Terkait tuntutan warga yang tidak mau menyerahkan lahannya lagi ," Suryadi  mengatakan , Silahkan saja kami tidak bisa memaksa warga, " Jawabnya.

Atas keterangan yang disampaikan oleh Suryadi, salah satu warga pemilik tanah, Ronal sempat bertanya terkait proses keluarnya izin usaha tambang CV.Utara Bumi, karena dirinya dan beberapa warga lainya  merasa tidak pernah ada membuat surat atau tanda tangan perjanjian kerjasama dengan pihak CV.Utara Bumi yang kami duga surat kerjasama itu dijadikan sebagai syarat pengajuan untuk keluarnya izin lokasi tambang seluas 15.19 hektare yang di miliki oleh CV Utara Bumi , 

Suryadi kembali menegaskan kalau warga tidak percaya , Silahkan tanya ke Dirjen Energi Sumber Daya Mineral  (ESDM) " Ujarnya .

Dalam pertemuan itu  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakan Jaya Bersatu sempat menanyakan  kapasitas atau jabatan Suriadi dalam Perusahaan CV Utara Bumi yang melakukan kegiatan tambang tersebut Anehnya  Suriadi menjawab sebagai Investor atau pendana ,CV Utara Bumi,  namun aneh tidak ada memperlihatkan Surat Pengangkatannya dari CV  Utara Bumi . Hal ini  membuat warga semakin ragu siapa dan apa sebenarnya jabatan Suriadi dalam perusahaan tersebut .

Pantauan awak media saat pertemuan itu , warga merasa banyak kejanggalan, karena tanggapan atau jawaban dari pihak CV Utara Bumi terkait legalitas izin usaha galian C dan kerjasama tentang rencana pengelolaan tanah  

Sementara itu beberapa temuan kejanggalan lain yang ditemukan warga tentang kegiatan Usaha CV. Utara Bumi berdasarkan data dalam dokumen  izin lokasi areal Galian C yang saat ini dikerjakan , tidak sesuai dengan areal izin lokasi kegiatan ,  karena berdasarkan data surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau, Setelah dilakukan pengecekan sesuai isi kode Barcode ternyata di dalam kode Barcode dinyatakan bahwa izin lokasi areal Galian C berada di Wilayah Kepenghuluan Sintong dengan luas areal 15 ,19 Hektar namun anehnya CV Utara Bumi melakukan kegiatan penggalian Tanah di wilayah Kepenghuluan Teluk Mega .

Sesuai data legalitas izin yang dimiliki oleh CV Utara Bumi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau dalam kode Barcode yang dikeluarkan  setelah dilakukan pengecekan ternyata didalam kode Barcode ditemukan izin lokasi areal Galian berada di Wilayah Kepenghuluan Sintong , dengan luas areal 15 ,19 Hektar namun anehnya CV Utara Bumi menggali Tanah di Kepenghuluan Teluk Mega .

Terpisah Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal SH menjelaskan , " 
Berharap pihak yang berkompeten untuk turun cek keberadaan izin CV. Utara Bumi tersebut secepatnya., Kalau perlu PHR stop kontrak yang ada dulu menjelang adanya kepastian terkait izin

Sesuai pertemuan di kantor Camat beberapa waktu lalu, Pihak CV.Utara Bumi ada memperlihatkan beberapa dokumen tapi apakah itu izin atau tidak nya saya tidak bisa memastikan, karena kami selaku pihak pemerintahan desa tidak berkompeten untuk menilai itu, yang penting sepanjang pihak perusahaan ada izin silahkan beroperasi " pungkasnya .

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :