Izin dalam Kawasan Ekosistem Leuser Sangat Dilarang, Ngeyel "Siapa Sih Dibelakang PT BMU?"

Izin dalam Kawasan Ekosistem Leuser Sangat Dilarang, Ngeyel "Siapa Sih Dibelakang PT BMU?"

Aceh Selatan - Masalah urusan hukum dan perizinan penambangan di Aceh Selatan semakin ruet bahkan dengan terang-terangan Direktur PT Beri Mineral Utama (BMU) Latifa Hanum mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus beroperasi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan padahal tim terpadu Pemerintahan Aceh sejak 25 Juli 2023 yang lalu telah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan sampai adanya keputusan resmi pihak Pemerintah Aceh.

Ketika dimintai tanggapannya soal mahasiswa demo yang meminta Pemerintah Aceh mencabut izin tambang PT BMU, Hanum menanggapi dengan santai. Menjadi pertanyaan publik siapa sih orang kuat di belakang PT BMU ini?.

“Kita tetap jalan terus sampai sekarang kita masih beroperasi,” kata Latifa Hanum saat dikonfirmasi media anteroacehcom, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Terkait keruhnya air di Sungai Kluet beberapa waktu lalu yang diduga tercemar akibat operasional PT BMU, Latifa Hanum membantah dengan tegas menurutnya hal itu lumrah terjadi di hulu sungai dengan mengirimkan beberapa foto dan video melalui pesan WhatsApp pada media ini “air sungai yang sudah bersih”.

Konfirmasi ulang terkait izin tambang PT BMU untuk biji besi lalu dapat emas mereka tidak melaporkan ke Pemprov Aceh, Hanum menjawab, “jangan begitulah”. 

Menurut Pakar Lingkungan yang juga anggota tetap Society of Ethnobiology Ohio State University Dr Elviriadi,M.Si, mengatakan “jawaban dari pemilik tambang tidak bisa dijadikan patokan kebenaran bahwa sudah tidak ada dampaknya. Harus dilakukan analisis dari sampel tanah dan air oleh lembaga independen,” katanya.

“Lagi pula PT BMU izinnya mengambil biji besi, jika dalam prakteknya mengambil emas, maka dari perspektif UU Minerba nomor 3 tahun 2020 adalah praktek ilegal, bisa dijerat pasal 158 sd 161 UU Minerba, ancaman hukuman pidananya dan dendanya cukup besar,” kata Pakar aktivis 98 ini.

Pada pasal 150 ayat 1 dan ayat 2 UUPA, disebutkan tegas bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

“Apalagi izin tambang dalam kawasan ekosistem itu sangat dilarang,” kata S3 Manajemen Lingkungan Hidup Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM tersebut.

Sementara banyak kalangan di Aceh meminta PT BMU jangan lagi memainkan drama padahal ini intinya menguras emas Aceh Selatan, “Sudahlah hentikan semua sandiwara itu,” kata Salman warga yang sangat prihatin mendengar alamnya dirusak apalagi lokasi tambang itu dikabarkan dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang sangat berdampak kepada ekosistem kawasan itu.

Kata Salman Kapolres Aceh Selatan, tidak harus menunggu “Polisi bisa kok bisa menunjuk LAB kredibel sampling di beberapa lokasi terhadap air dan tanah yang tercemar itu”.

“Sekarang Kapolresnya mau tidak memproses itu yang perlu kita pertanyakan niatnya menegakkan hukum di negara NKRI ini,” katanya Salman.

Dalam upaya pemberantasan kejahatan tambang demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dikonfirmasi terkait keseriusan anggotanya dalam menegakkan hukum hingga siang ini belum menjawab.

Dalam 16 program prioritas Kapolri dan mengusung jargon presisi yang mestinya harus sejalan dan melekat di tubuh institusi polri, karena dalam amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 yang di dalamnya menjelaskan Polri bertugas antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“16 program prioritas Kapolri sudah jelas dan bahkan dalam amanat UU juga sudah dijelaskan. Warga Aceh Selatan ingin institusi polri kembali sesuai dengan amanat UU yang menjadi Lembaga Negara yang seutuhnya bukan milik pribadi, kelompok, atau bahkan golongan. Pada Program Prioritas Kapolri no 16 jelas menyebutkan “ Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain)”

Untuk diketahui publik ini 16 Program Prioritas Kapolri lengkap:

  1. Penataan Kelembagaan.

  2. Perubahan Sistem dan Metode Organisasi.

  3. Menjadikan SDM Polri yang Unggul di Era Police 4.0.

  4. Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0.

  5. Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas.

  6. Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.

  7. Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19.

  8. Pemulihan Ekonomi Nasional.

  9. Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional.

  10. Penguatan Penanganan Konflik Sosial.

  11. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri.

  12. Mewujudkan Pelayanan Publik Polri yang Terintegrasi.

  13. Pemantapan Komunikasi Publik.

  14. Pengawasan Pimpinan Terhadap Setiap Kegiatan.

  15. Penguatan Fungsi Pengawasan.

  16. Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain).**


Redaksi

Komentar Via Facebook :