Alamak, Ribuan Hektare Sawit dalam Kawasan Tahura SSH Siak dan Kampar Diduga Milik 'Mafia'

Kampar - Badan Pekerja Nasional (Bkernas) Investigation Corruption Indonesia (ICI) mengaku Taman Hutan Raya (Tahura) di Riau sejak puluhan tahun lalu hingga 2023 ini telah terusik.
Namun cilakanya penegakan hukum dinegara ini bayangkan seperti tidak peduli, diperkirakan ribuan hektare kebun sawit diduga ilegal dibuka secara nonprosedural oleh berbagai oknum pengusaha di dalam Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim (Tahura SSH) Minas Siak dan Kabupaten Kampar, Riau, belum pernah terdengar diproses secara hukum aparat berwenang di Provinsi Riau.
Bahkan sda UPT Tahura Minas di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau yang seharusnya mengambil langkah hukum tegas. Ataupun petugas Polhut, penyidik atau PPNS DLHK Riau untuk segera menindak namun apa boleh buat sepertinya mereka diam membisu, bahkan tragisnya disamping Pusat Latihan Gajah Minas ada kebun milikmoknum kehutanan.
Sebelumnya para mafia ini mendapat kesempatan dari pemerintah satu daur tanaman sawit tumbuh di dalam daerah terlarang Tahura itu, cilakanya jelang sawit itu ditebang sawit baru sudah berumur 4 tahun pula, “kapan para mafia ini akan hengkang dari Tahura itu kalau satu daur tanam sawitnya diremajan terus-menerus”.
Padahal dari janji satu daur tanam itu disebutkan tak boleh ditanaman sawit lagi setelah swit yang lama sudah tua dan sehausnya kelanjutan Tahur itu harus ditanami tanaman kehutanan. Namun sejak 1998 sampai 2023 ini dari amatan wartawan pelaku tidak ditindak tegas.
Informasi Bkernas Investigation Corruption Indonesia (ICI) terindikasi ada lebih kurang 4.000 hektare kebun kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) itu jadi kebun sawit nonprosesural. Kebun sawit di Tahura rata-rata milik pengusaha, sebahagian mungkin milik masyarakat kecil.
Tahura, yang memiliki nama Sultan Syarif Hasim (SSH) Minas dan masuk pada empat kabupaten/kota di Riau luas hutan tersisa hanya sekira 2.000 hektare dari luas sesungguhnya 6.172 hektare. Tapi kawasan hutan telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Bkernas sebenarnya sudah mendesak Dinas LHK Riau agar menumbang kebun sawit ilegal di dalam Tahura Minas yang sudah satu daur (25 tahun) ke atas dan dilarang tanam sawit lagi tapi tanamlah pohon kehutanan. Namun entah kenapa pengembalian tahura sebagai lokasi pelintasan dan gajah ini belum dilakukan.**
Komentar Via Facebook :