Ingot Ahmad Hutasuhut Dicurigai Dalam Pengelolaan Pasar Baru Panam, Lawyer; Kita Akan Laporkan

Ingot Ahmad Hutasuhut Dicurigai Dalam Pengelolaan Pasar Baru Panam, Lawyer; Kita Akan Laporkan

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang petinggi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, tahun 2022 dalam dugaan “persekongkolan” pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.

Kenapa demikian sebab, sesuai putusan PTUN Pekanbaru Nomor. 3/G/TF/2023/PTUN.PBR yang dibacakan, Rabu, (25/07/2023) oleh Hakim PTUN Pekanbaru, kepemilikan Pasar Simpang Baru dinyatakan kembali kepada orang yang berhak.

Dimana sebelumnya Ahli waris Alm. Yasman selaku pemilik merasa dipaksa oleh Pemko Pekanbaru (Dipesrindag) meninggalkan Pasar yang dahulu menjadi sumber pencaharian untuk menghidupi keluarga.

“Disini kuat dugaan ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum Disperindag, sebab tahun 2022 terbit surat pemberitahuan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru yang ditandatangani Ingot Ahmad Hutasuhut, yang berimbas menyeret Rio (anak Alm Yasman) masuk penjara.

Selaku Kadis Disperindag saat itu (Ingot) mengeluarkan surat yang diduga banyak kalangan ada “persekongkolan” dengan dugaan niat jahat dan berusaha merampas hak keluarga Yasman memakai tangan Pemerintah.

“Dalam waktu dekat tim Refranto Lanner Nainggolan, S.H. akan melaporkan dugaan korupsi di Pasar itu ke Kejaksaan,” kata Lawyer Rio, Jumat (18/8/23) .

“Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang yang berakibat anak pemilik pasar masuk penjara. Anehnya surat No 176/BKT/76. yang dikeluarkan Desa Simpang baru 26 februari 1973 terlihat kasat mata ada dugaan penipuan dalam pembuatan surat ganti rugi tebas tebang yang diduga ini dasar menjadikan Disperindag menguasai tanah pasar itu.

Surat ganti rugi ini juga dijadikan Pemko Pekanbaru melalui Biro Hukum sebagai bukti kepemilikan Pemerintah, “Diduga surat ini dibuat dengan komputer, setahu saya tahun 1973 belum keluar komputer, pakai nama baju hijau lagi,” katanya Lawyer ini.

Dari kasus ini selaku Kadis Disperindag yang bertanggung jawab waktu itu Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi beberapa pertanyaan :

  1. Dalam laporan aset perindustrian perdagangan Kota Pekanbaru hasil pungutan retribusi per tahun Rp.70 juta, apakah masuk akal, kalau tidak  lalu kemana sisa uang pungutan retribusi itu??.

  2. Uang parkir dan uang kebersihan dan keamanan untuk siapa dan atau kemana?.

  3. Revitalisasi yang dilakukan Disperindag tahun 2019 nilainya Rp. 800 juta, setelah dihitung oleh tim melalui Ahli konstruksi biayanya cuma sekira Rp 200 juta, sisanya kemana?.

  4. Lalu surat keterangan ganti usaha tebas No 176/BKT/76. yang dikeluarkan di desa simpang baru 26 februari 1973 dijadikan bukti di PTUN pekanbaru, apakah surat ini sah menurut bapak Ingot logis?.

Sayang bukan menjawab Ingot Ahmad Hutasuhut, malah meminta jumpa dulu seba alasannya kalau memberikan keterangan lewat pesan WhatsApp dia keberatan.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :