Kontraktor dan Konsultan Pengawas BWSS Riau Dilaporkan LSM

Kasus Proyek Penahan Ombak BWSS Riau Dipertanyakan 'Jadi Berkas atau Beras'

Kasus Proyek Penahan Ombak BWSS Riau Dipertanyakan

Riau - Empat proyek Pengaman Pantai Pulau Terluar yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Wilayah Riau, tidak selesai tepat waktu dan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spek.

Hal itu terungkap dari laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (07/02/22) lalu di Pekanbaru dalam sebuah media online di Riau.

Menurut informasi LSM itu dalam proses lelang yang dilakukan panitia telah memenangkan penawaran terendah, tanpa melihat pengalaman dan ketersediaan sumber daya manusia, yang berakibat pada pelaksanaan proyek.

“Kami duga ini menjadi salah satu penyebab terbengkalainya proyek. Laporan tersebut sudah saya serahkan ke Unit Pelayanan Terpadu Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Senin, 7 Februari 2022, dan diterima oleh staf pelayanan terpadu surat dengan Nomor 102/Lap-INPEST/II/2022, Nomor 100/Lap-INPEST/II/2022, 103/Lap-INPEST/2022 dan Nomor 101/Lap- INPEST/2022.

“Kami berharap pihak kejaksaan Tinggi Riau serius untuk menyelidiki keempat proyek tersebut, karena kedepannya masih banyak proyek bermasalah yang akan kami laporkan," kata ketua LSM ini.

Empat proyek yang dilaporkan LSM itu adalah, Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Tanah Merah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Fatara Julindo selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.7 miliar dengan dugaan pekerjaan dikerjakan tidak sesuai dengan spek.

Pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Alex Putra Sakti selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.75 miliar. juga dugaannya pekerjaan dikerjakan tidak sesuai dengan spek.

Kemudian yang dilaporkan dugaan pekerjaan dikerjakan tidak adalah pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Pambang Pesisir di Kabupaten Bengkalis, yang dikerjakan oleh PT. Paku Bangun Jaya selaku kontraktor dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11,39 miliar, 

Selanjutnya, Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Bantan Air Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan oleh PT. Ponjen Emas selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.71 miliar malah terbengkalai.

Berdasarkan hasil pengamatan LSM itu keempat proyek yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera III, SNVT PJSA Sumatera III Riau, merupakan proyek pulau terluar melalui PPK Sungai dan Pantai II".

Banyak kalangan yang mempertanyakan kasus ini sebab mulai dilaporkan di Kejati Riau Senin (07/02/22) lalu sampai berita ini dilansir Jumat (11/8/23) belum terdengar sejauh mana perkembangan kasus ini.

Wajar dari sekian banyak yang mempertanyakan ini  dan ada pula berandai-andai selain itu banyak juga yang mempertanyakan kasus ini sebab ada istilah dari rekan-rekan LSM di lapangan “jadi berkas atau beras”.

Pihak Kejati Riau dikonfirmasi sampai berita ini dirilis (16/8/23) belum menjawab sementara Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Riau, Syahril  dikonfirmasi mengatakan “Kegiatan yang disampaikan dikonfirmasi dia belum tahu “tahun berapa?". "Saya akan cek terlebih dahulu dengan PPK. Nanti akan saya infokan kembali,” katanya..

Ketika ditanya apakah PPK atau BWSS Riau yang telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Riau pasca laporan LSM< tersebut, dia mengaku “ada pihak Kemungkinan sudah tetapi langsung ke PPK terkait, makanya saya konfirmasi terlebih dahulu ke PPK nya,” jelas Syarhil singkat.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :