Dosa Disperindag Jadi Beban Pemko 2023
Kebijakan Mantan Kadis Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Membawa Petaka

Pekanbaru - Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, membuat derita bagi keluarga Almarhum Yasman, warga Simpang Baru, Panam, Kota Pekanbaru, Riau.
Ingot selaku Kadis waktu itu (tahun 2020) dikabarkan melalui Yayasan memungut sewa pasar di Pasar Simpang Baru Panam dan tega memenjarakan anak pemilik tanah pasar itu almarhum Yasman bernama Rio dengan dalih pungli, apakah ini termasuk “mafia tanah”.
Banyak kalangan mengatakan ini aneh, sebab Disperindag bermodalkan Surat Keputusan BPN Pusat yang sudah tidak berlaku bisa bisa membuat seorang anak pemilik tanah menjalani hukuman (penjara) karena dikatakan melakukan Pungli ketika meminta sewa kios di tanah milik ayahnya.
Padahal jauh sebelumnya anak almarhum Yasman bernama Rio ini telah melakukan pemungutan uang sewa Los dan Kios milik bapaknya tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) BPN No; 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 yang dilihat redaksi “sudah batal demi hukum”.
Itu pula yang diduga dimanfaatkan oleh Kroninya Disperindag yang dipimpin Oleh Ingot membuat laporan polisi. Akibat laporan itu menyisakan trauma yang mendalam bagi keluarga almarhum Yasman.
“Kadis Perindag tahun 2020 itu Ingot mengeluarkan Surat tentang larangan melakukan Pungli di Pasar Simpang Baru Panam, dengan menunjukkan SK BPN Pusat. Keluarga kami dilaporkan ke Polsek Tampan dan dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara,” kata ibu kandung Rio, Yuni Martati, Kamis (17/8/23).
“Karena anak saya diproses dan dijebloskan penjara 10 bulan, tentunya keluarga kami takut dan terintimidasi dan tragisnya kios dan los yang sudah dibangun uang keringat suami saya itu tidak bisa lagi mengambil uang sewanya,” ulas Yuni Martati.
Bukti lain SK yang dimanfaatkan Disperindag itu “bodong” setelah digugat PTUN Pekanbaru tanggal 25 Juli 2023 memutuskan membatalkan SK BPN No 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 Nov 2003 yang Kadisnya saat itu adalah Ingot.
Sebelumnya berdasarkan SK Hak Pengelolaan (HPL) terlihat pengelola pasar adalah Pemko Kota Pekanbaru. SK itu dikeluarkan oleh Kepala BPN Pusat yang menyebutkan “memberikan hak Pengelolaan pada Pemko Pekanbaru atas sebidang tanah di kota Pekanbaru Prov Riau”.
SK tersebut sebenarnya batal demi hukum sejak tahun Februari 2004, karena Pemko Pekanbaru tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam SK tersebut “memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga (Jasman), namun hal itu tidak pernah dilakukan Pemko Pekanbaru.
Kemudian dalam isi SK tersebut Pemko Pekanbaru diwajibkan mendaftarkan SK HPL tersebut ke Kantor BPN Kota Pekanbaru untuk disahkan menjadi sertifikat hak Pengelolaan (HPL) 10 Nov 2003 lalu, namun lagi-lagi diduga Ingot selaku Kadis tidak menjalankan itu.
“Nah disini siapakah yang sebenarnya melakukan Pungli?. Karena kewajiban Pemko Pekanbaru melalui Disperindag tidak pernah dilaksanakan sesuai SK tersebut,” kata Yuni Martati.
Untuk diketahui isi SK BPN No 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 Nov 20003 tersebut “apabila Pemko Pekanbaru tidak mendaftarkan dalam waktu 3 bulan sejak diterbitkan kepada BPN Kota Pekanbaru maka SK tersebut dengan sendirinya batal demi hukum.
Banyak pihak berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru atau Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap ingot dan kawan-kawan, “bukan tidak mungkin SK ini terindikasi persekongkolan “mafia tanah” atau setidaknya ada Korupsi memanfaatkan jabatan dalam kasus Pasar baru Panam ini.
Dikonfirmasi Ingot Ahmad Hutasuhut, sampai berita ini tidak mau menjawab. Sementara walikota Pekanbaru tahun 2023 Muflihun bersama Sekretaris Daerah nya Indra Pomi Nasution dimintai tanggapannya juga memilih bungkam**
Komentar Via Facebook :