Insiden Maut Tangki Limbah, Supervisor PT PPLI Jadi Tersangka dan Segera Diperiksa

Insiden Maut Tangki Limbah, Supervisor PT PPLI Jadi Tersangka dan Segera Diperiksa

Pekanbaru, Okeline - Tiga bulan paska kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam tangki limbah, akhirnya menemui titik terang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan seorang tersangka yang bertanggungjawab dalam insiden maut itu yakni Supervisor PT PPLI.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka Supervisor PT PPLI. Inisialnya saya tidak ingat, tetapi sudah kami kirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan," jelas Kombes Nandang, Selasa (23/05/2023).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, terkait penetapan tersangka, yang bersangkutan akan segera dipanggil dalam waktu dekat.

"(Perkembangannya, red) dalam proses, Kamis panggilan tersangka," kata Asep melalui pesan singkat, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, Humas PT PPLI, Arum ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Pesan WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.

Seperti diketahui bersama, insiden itu sebelumnya terjadi di tangki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) pada Jum'at (24/2/2023) lalu.

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Atas kejadian itu, Project Manager PT PPLI Harry Rahmady telah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) pada Jum'at (10/3/2023) lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, Harry Rahmady divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

"Hakim memvonis Project Manager PT PPLI Harry Rahmadi dengan pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan membayar denda," ucap Imron.

Dalam sidang itu Harry terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker no. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.(irs)


Redaksi

Komentar Via Facebook :