Jebakan Batman Pinjol Super Cash Meresahkan, OJK dan Polisi Tolong Tangkap
Pekanbaru - Maraknya pinjaman online (Pinjol) di negara ini tumbuh subur alias menjamur, sehingga keberadaan Pinjol ini terkesan tidak terawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak kalangan menilai keberadaan Pinjol yang tidak terdaftar di OJK bisa ditindak tanpa harus ada laporan resmi dari korban, alasanya “melanggar Undang-undang dan meresahkan masyarakat”.
Terkait ini terungkap dari pengakuan seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru,Riau, yang jantungan setelah mencoba mengajukan pinjaman online di aplikasi “Super Cash” yang promosi berupa iklan di media sosial, sekira jam 12.00 Wib pada Rabu (17/5/23). DN terkena jebakan Batman pinjol ini.
Menurut pengakuan ibu rumah tangga ini DN (34th) awalnya dia tertarik setelah mengklik aplikasi ini, dan lantas DN memasukkan data ke aplikasi tersebut berharap sesuai promo dapat pinjaman Rp. 8 juta.
“Lalu saya mencoba-coba saja mengajukan pinjaman senilai Rp. 4 juta. Setelah satu klik langsung rekening saya di Bank BCA berisi uang senilai Rp. 1,134,000 dalam dua kali transfer,” katanya. Jika ditotal uang tersebut Rp. 2,268,000.
Melihat rekeningnya langsung berisi DN langsung kaget dan tak percaya, sebab dia hanya mencoba-coba saja “tanpa syarat dari pinjol ini saldo rekening BCA sudah bertambah Rp. 2,268,000,” katanya.
Kemudian sekira jam 12.10 Wib hari yang sama dia melihat syarat pinjaman tersebut, BN seperti disambar petir disiang bolong sebab pembayarannya sangat mencekik leher.
“Bayangkan selama satu minggu saya harus mengembalikan dan pinjol ini senilai Rp. 4,400,000. Setelah melihat ini saya langsung menghubungi no kontak yang tertera dalam aplikasi Jam 12.31 Wib untuk mempertanyakan bunga pinjaman yang sangat mencekik leher ini,” katanya.
Lebih kaget lagi kata DN, nomor kontak yang ada dalam aplikasi ini (+852 6350 4133) ketika ditelpon tak menjawab. Bahkan “chat melalui pesan WhatsApp operator aplikasi “Super Cash” ini tak kunjung menjawab alias centang satu. (Jam 12.35 Wib).
Ketika ditanya ibu muda ini “apa maksud dirinya menghubungi operator pinjol ini, sementara pinjamannya sudah ditransfer. DN menjawab “saya akan mengembalikan uang ini. Nanti saya takut bakal ada teror dan penyebaran identitas saya,” katanya.
Alasanya saya sebelum penyebaran identitas oleh pinjol ini terjadi saya harus mengembalikan uang ini, sementara saya niat mengembalikan pada Bank tempat Pinol ini bekerjasama termasuk Bank Negara tertera nomor rekening nominalnya sudah dikunci yaitu senilai Rp. 4,400,000. Bagaimana saya mau mengembalikan sementara uang tersebut baru 1 jam dalam rekening saya,” katanya.
“Saya akan kembalikan jam ini juga totalnya hampir dua kali lipat. Dan satu minggu lagi juga sama. Tolong bapak-bapak di OJK kemana uang ini harus saya kembalikan,” katanya dengan wajah pucat.
Untuk memastikan datanya aman DN berharap OJK segera mengusut kasus pijol (rentenir.red) agar korban intimidasi, perundungan ataupun bullying tidak terjadi ditengah masyarakat. “Tolong ya pak OJK, uang pinjol ini tidak saya pakai,” pungkasnya.
Untuk membuktikan pernyataan DN ini pihak redaksi sudah konfirmasi pada No kontak pinjaman online “Super Cash” ternyata memang benar nomor +852 6350 4133 tidak menjawab termasuk konfirmasi media ini pada pesan WhatsApp tidak dijawab atau lebih tepatnya pinjol ini tidak menerima pesan (memblokir pesan masuk).**
Komentar Via Facebook :