Laporan Surat Palsu dalam Kawasan Hutan Di Polres Pelalawan Memantik Pertanyaan Banyak Pihak

Laporan Surat Palsu dalam Kawasan Hutan Di Polres Pelalawan Memantik Pertanyaan Banyak Pihak

Pekanbaru - Munculnya persoalan di tengah masyarakat Segati, Kabupaten Pelalawan terkait adanya laporan salah seorang oknum diduga aktif sebagai pegawai di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham yang berkedudukan di provinsi Riau berinisial “NS” terhadap seseorang berinisial ‘K’ atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan surat palsu di Polres Pelalawan memantik komentar sejumlah kalangan.

Bahkan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, mengkritik pedas tentang Independensi APH yang sedang menangani kasus tersebut.

Bukan hanya itu, Mattheus juga mempertanyakan integritas penegakan hukum Polisi yang dinilai “buta” terhadap status hukum objek yang menjadi pangkal persoalan antara pelapor dan terlapor. Dimana menurut Mattheus, berdasarkan hasil investigasi Tim ARIMBI pada Senin (1/5/2023) lahan kebun kelapa sawit yang menjadi dasar laporan oknum NS seluruhnya berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Jika pelaku perambahan dan alih fungsi kawasan hutan melaporkan mitra kerjasamanya, apakah Polisi tidak perlu mengusut objek hukum yang menjadi dasar laporan ? Itu yang saya katakan “Buta,” kata Mattheus.

Seharusnya ulas Mattheus, “Polisi mengusut legalitas pelapor atas objek yang menjadi dasar laporan,” ulas Mattheus dihadapan sejumlah media online, Kamis (11/5/23) di Markas Rembuk ARIMBI Pekanbaru.

Lanjut Mattheus, sangatlah tidak mungkin pelapor tidak menyebutkan ihwal persoalan yang terjadi sehingga dirinya harus melaporkan ‘K’. Sudah barang tentu Pelapor pasti menyebutkan objeknya adalah lahan kebun kelapa sawit, tetapi apakah Polisi mempertanyakan legalitasnya ? lalu mengapa Polisi tidak mengusutnya ?.

“Sampai disini sudah bisa dipertanyakan ada apa dengan Polisi yang menangani kasus ini ? Bukankah ada fungsi Law Enforcement yang kemudian bisa digunakan oleh Polisi tanpa harus diminta oleh masyarakat. Dan bila perlu usut status pelapor sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, apakah kepemilikan lahan tersebut juga disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ?”.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Tim Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) terkait adanya laporan di Kepolisian Resor Pelalawan oleh oknum pegawai aktif di Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau berinisial NS yang ditujukan kepada seseorang berinisial ‘K’ atas dugaan tindak pidana dan surat palsu.

Sementara status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Atas permintaan warga setempat, ARIMBI turun ke lokasi yang menjadi objek perkara pada Senin (1/5/2023) tersebut guna mencari informasi yang akurat mengenai carut-marut sengketa lahan di desa Segati tersebut.

Adapun tujuan dari Tim ARIMBI turun ke objek perkara tersebut menurut keterangan dari Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora atau yang biasa disapa Bang Mora adalah “bahwa maksud dan tujuan investigasi Arimbi turun ke objek perkara adalah untuk melihat dengan jelas objek perkara tersebut dan titik koordinat lokasi objek perkara pidana tersebut”.

Namun setelah pengambilan koordinat di lokasi objek perkara tersebut dicocokkan dengan  SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/KPTS-II/1986 Tertanggal 06 Juni 1986 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) ternyata lokasi objek perkara masuk ke dalam status hutan produksi terbatas (HPT) sementara di lokasi objek perkara telah berbentuk kebun kelapa sawit yang diduga milik NS dan juga ditemukan adanya rumah jaga milik tukang panen NS.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, pada tanggal 04 Mei 2023 ARIMBI telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor Pelalawan C.q. Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk mengkonfirmasi informasi dari masyarakat mengenai laporan polisi nomor: LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Pelalawan terkait objek perkara tersebut serta memberikan hasil investigasi ARIMBI di lokasi objek perkara tersebut sebagai petunjuk bagi kasat reskrim polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut.

Dikonfirmasi oknum sebagai melaporkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, NS, maupun Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH.SIK, ketika dimintai tanggapan keduanya sampai berita ini dirilis Jumat (12/5/23) belum menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :