Ini Bukti Laporan Dumping RS Rohul Di Polda Riau, Mattheus; Jadi Tak Ada Alasan SP3

Ini Bukti Laporan Dumping RS Rohul Di Polda Riau, Mattheus; Jadi Tak Ada Alasan SP3

Pekanbaru - Pasca dilaporkan dengan pidana dugaan dumping limbah medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu oleh Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) pada 18 Juli 2022 lalu, sedikit mengalami peningkatan dibidang penanganan limbah.

“Baru sekarang dia mempunyai tempat penyimapanan limbah (Cool Storage), tentunya pidana lingkungan yang kita laporkan sebelumnya itu membuktikan fakta,” kata mattheus, Selasa (23/5/23).

Makanya kata Mattheus, incenerator hasil pengadaan tahun 2016 yang rusak dan tidak berfungsi hingga ditemukannya tumpukan limbah medis yang tidak tertangani dengan baik, “dan kini menjadi perhatian kita dimana dengan didatangkannya satu unit Cool Storage yang akan menjadi penampungan limbah medis sementara,” katanya. 

Informasi diterima media ini unit Cool Storage tersebut diterima pihak RSUD Rokan Hulu pada 17 Mei 2023 lalu terlihat diposisikan di tempat yang sama saat ARIMBI menemukan TPS limbah medis sebelumnya. 

Kedatangan Cool Storage ini tentu mendapat tanggapan khusus dari Kepala Suku ARIMBI, Mattheus Simamora. Apalagi sebelumnya perkara dumping limbah tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kepada media ini, Mattheus menyambut positif perbaikan penanganan limbah medis yang dilakukan oleh pihak RSUD Rokan Hulu.

“Ini efek positif dari laporan ARIMBI, adanya perbaikan penaganan limbah medis di situ. Tetapi ini juga fakta penting bagi pihak penyidik Ditreskrimsus, bahwa apa yang kami sampaikan dalam laporan saat itu bukanlah isapan jempol. Sehingga sangatlah tidak mungkin jika ada rencana penyidik untuk meng-SP3-kan laporan yang sudah kami sampaikan itu,” ujar Mattheus yang akrab dengan panggilan Bang Mora ini  menjawab pertanyaan wartawan. 

Lanjut Mattheus, dengan tidak tertanganinya limbah medis Rumah Sakit ini sejak Incenerator tersebut dinyatakan tidak berfungsi hingga saat ARIMBI melaporkan kasus itu, kemana limbah medis tersebut mereka buang ?.

“Makanya temuan kami ini juga merujuk kepada Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu tersebut bernomor 660/DLH-PS&K/188/2022 perihal Pemberitahuan ditemukannya limbah domestik berupa 1 box jarum suntik dan bekas ampul injeksi (Limbah Medis) di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dilingkungan RSUD Rokan Hulu oleh anggota Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu pada bulan Juni 2022,” imbuhnya.

Saat ditanya sejauh mana penanganan kasus dugaan dumping limbah tersebut, Mattheus meminta media ini menanyakan langsung ke pihak Polda Riau. “Kami sebagai aktivis lingkungan telah menyampaikan laporan ke Kepolisian, peran kami hanya sebatas itu. Selanjutnya terserah bapak-bapak penegak hukum itu, niatnya mau dikemanakan laporan kami itu ? tanyakan saja langsung bila perlu ke pak Kapoldanyalah,” tutup Mattheus.

Terkait laporan pidana lingkungan di Polda Riau ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Teguh Widodo, dikonfirmasi, belum menjawab. sementara Direktur RS Rokan Hulu dr Zuldi Afki, juga tak menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :