Buntut Penahanan Dua Mahasiswa

Dua Petinggi Kejari Rohul Ini Dilaporkan ke Polda

Dua Petinggi Kejari Rohul Ini Dilaporkan ke Polda

Line Pekanbaru - Dua petinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dilaporkan ke Polda Riau, Kamis (18/5) malam tadi, dalam kasus perampasan kemerdekaan orang lain. Kedua petinggi itu adalah Freddy Daniel Simanjuntak (Kepala Kejari Rohul) dan Agus Kurniawan (Kasi Intel Kejari Rohul).

Freddy dan Agus dilaporkan dua mahasiswa, Muhammad Zukri dan Rio. Mereka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Pekanbaru, didampingi pengacaranya, Suroto, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Rohul (Himarohu).

"Kita membuat laporan terkait pidana perampasan kemerdekaan orang sesuai Pasal 333 KUHP," kata Suroto.

Menurut Suroto, kasus ini terjadi pada Selasa (16/5) lalu. Kedua korban dan beberapa rekannya datang ke kantor Kejari Rohul untuk bertemu Freddy. Namun, mereka diarahkan menemui Agus. "Adik-adik ini disuruh menunggu karea Kasi Intel (Agus, red) sedang sibuk," ucap Suroto.

Setelah menunggu sekitar setengah jam, Agus keluar menemui mereka dan meminta mereka kembali menunggu hingga rapat dengan Kesbangpol Rohul usai. "Saat itu, adik-adik ini bilang agar pelayanan di kantor itu diperbaiki," tukas Suroto.

Namun, ucapan mahasiswa itu rupanya membuat Agus tidak senang. "Dia (Agus, red) menepuk pundak salah satu mahasiswa. Di situ ada ketersinggungan," ucapnya.

"Kemudian, adik-adik ini keluar dan memukul kaca pintu depan. Menurut adik-adik, pintu kaca itu tidak pecah hanya menimbulkan suara agak keras," tambah Suroto.

Tetapi suara itu membuat sejumlah pegawai di kantor itu marah dan menganiaya Zukri dan Rio. "Mereka mengaku diseret dan dimaukkan ke dalam sel sela 45 menit. Keduanya juga diintimidasi dengan verbal," papar Suroto.

"Menurut mereka (mahasiswa, red), jika mau dikeluarkan, harus minta maaf dulu, Kasi Intel yang menyampaikan. Setelah minta maaf baru dikeluarkan," lanjut Suroto.

Suroto menambahkan, Zukri dan Rio telah melaporkan dugaan penganiayaan dalam kejadian itu ke Polres Rohul.

"Kita mau tegaskan, memukul kaca itu bukan korupsi. Kalau pun itu dianggap pelanggaran, maka harus diproses sebagai pidana umum. Mereka (kejaksaan, red) tidak punya wewenang menangkap dan langsung menahan, tapi kepolisian," papar Suroto.

Seharusnya, tambah Suroto, Kejari Rohul terlebih dahulu melaporkan Zukri dan Rio ke polisi. "Beri keterangan, ajukan saksi, dan kalau barang bukti cukup dijadikan tersangka. Bukan langsung main tangkap dan tahan," tukas Suroto. **


Komentar Via Facebook :