Desakan Laporkan Oberlin Marbun Merambah Hutan Semakin Deras, Hubungi HP Ini

Desakan Laporkan Oberlin Marbun Merambah Hutan Semakin Deras, Hubungi HP Ini

Pekanbaru - Sejumlah senior anggota organisasi Pers terbesar di Riau, mengajak anggota yang merasa ada namanya diduga “dijual” dalam rangka melancarkan oknum OM merambah kawasan HPT Tesso Nilo tepatnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan untuk kebun sawit agar merapatkan barisan untuk melaporkan ke Polda Riau.

“Kalau tak aral melintang dalam waktu dekat kami berharap dukungan dari anggota terutama dari senior pelaku sejarah awalnya berdiri kebun dalam kawasan itu yang saat ini diklaim Oberlin Marbun dan kawan-kawanya itu,” kata wartawan Senior yang juga bermarga Marbun, Jumat (28/4/23).

Berdasarkan pengakuan wartawan dekat mantan Bupati Pelalawan HM Harris, menyebut Kebun dalam kawasan HPT Tesso Nilo tepatnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau, itu adalah atas nama organisasi yang saat ini diduga pemiliknya berpindah pada “Oberlin Marbun segelintir pengurus terdahulu”.

“Kita berharap rekan-rekan memberikan dukungan. Kita tidak ingin kawasan yang dihuni gajah itu dirusak apalagi memakai nama organisasi. Untuk menyatukan anggota silahkan bergabung melalui redaksi media Hp 081371000212,” kata Marbun.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, dalam sebuah acara menegaskan “kalau itu bukan kawasan konservasi gajah maka kebun masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 hektar dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan maka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, “bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA”.

“Pertanyaannya kalau untuk kebun Oberlin Marbun dan kawan-kawan berada dalam kawasan hutan yang tinggal di Pekanbaru, memiliki kebun sawit ratusan hektar dalam kawasan hutan berlaku tidak UU CK pada mereka,” demikian pertanyaan Marbun.

Oberlin Marbun dikonfirmasi beberapa kali tidak lagi mau menjawab, padahal awal berita terbit dia pernah menjawab “jangan tanya-tanya itu”.

Sementara Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.

Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau, beberapa saat lalu.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :