Warga 3 Desa Takut Longsor, Pohon Pinus Ratusan Tahun Ditebang Diduga Tanpa Izin

Warga 3 Desa Takut Longsor, Pohon Pinus Ratusan Tahun Ditebang Diduga Tanpa Izin

Tapanuli Utara  - Hutan alam Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi blok pemanfaatan No naskah kerjasama Kemitraan ; 522/380.a/KPH-XII.3/2019 dan No 011/KTH-DIL/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 dibabat pengusaha mendapat perlawanan warga..

Menurut warga bermarga Situmeang, pengusaha melakukan penebangan hanya berdasarkan surat dukungan dengan alasan melakukan pemugaran dan pembukaan jalan Raja Naipospos di Dolok Imun. “Kita duga pengusaha itu tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) bahkan dalih memugar makam namun kayu besar ditebang dan diduga diperdagangkan,” katanya.

Alasan pembabatan hutan yang berdiameter 30 Up ke atas ini ditentang warga, sebab warga tiga desa Sibaragas, yaitu Desa Lumban Tonga Tonga, Desa Hutaraja dan Desa Hasundutan takut bukit Dolok Imun longsor.

Untuk menghambat pengusaha Maya Maria Situmorang sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan telah menyurati Kementerian Kehutanan republik Indonesia, namun sampai saat ini laporan warga tersebut belum menanggapi.

“Bukit itu sudah gundul, kami khawatir longsor ke perkampungan dibawahnya,” kata Situmeang. 

Laporan warga tersebut disampaikan oleh dua desa yaitu warga Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga Tonga tanggal 13 Maret 2023.

Sebelumnya pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung telah menghentikan penebangan kayu alam ini, namun aksi pengusaha ini terus berlanjut, “penghentian penebangan ini dengan No surat 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023. Surat ini ditandatangani oleh kepala UPT Merry Carolina S.Hut”.

Sebelumnya warga pernah chat dengan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan melaporkan penebangan liar itu namun Bupati bukan bertindak malah menyarankan warga “masyarakat bisa menghentikan sendiri kalau sudah merusak lingkungan mereka apalagi tidak ada izin,” hanya demikian jawab Bupati Nikson tanpa melakukan tugasnya sebagai Kepala Daerah untuk memerintahkan Dinas Kehutanan menghentikan kegiatan itu. 

Dikonfirmasi Bupati Taput Drs.Nikson Nababan, tanpa menjawab malah memberikan jempol pada Tim media “Metro Group”.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :