Dugaan Kabar Bohong dan TPK

Mak, Wakil Ketua KPK dan Oknum Kementerian ESDM Dilaporkan

Mak, Wakil Ketua KPK dan Oknum Kementerian ESDM Dilaporkan

Jakarta - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata dan  Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi dinilai melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyataan Agung itu juga diduga masuk ke dalam kategori tindak pidana menghalang-halangi penyelidikan KPK dan  diduga menyebarkan berita bohong.

Kini atas perbuatan kedua pejabat ini Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman secara resmi ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/23).

“Wakil Ketua KPK dan Kabiro KLIK Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indonesia resmi kita dilaporkan,” kata Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Sabtu (15/4/23).

Laporannya ke Polda Metro Jaya itu CERI juga telah mengajukan beberapa saksi yang patut dan dapat membuat terang dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong tersebut.

"Selain saksi kami juga melampirkan sejumlah bukti pendukung untuk membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kami berharap kasus ini segera ditangani Polda Metro Jaya karena telah membuat resah masyarakat kita saat ini. Selain itu juga agar membuat terang kasus Tukin di ESDM yang telah membuat heboh itu," jelas Hengki.

Terkait saksi-saksi yang diajukan CERI kata Hengki, antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F Sihite. Selain itu CERI juga mengajukan saksi mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan pimpinan KPK Abdullah Hehamahua.

Laporan tersebut kata Hengki, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beber Hengki Seprihadi, “laporan tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat kemarin.

Dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong tersebut kata Hengki, terkait kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan KPK atas perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) dan rekomendasi ekspor mineral dan batubara Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

“Tindak pidana tersebut diduga telah dilakukan oleh Pimpinan KPK Alex Marwata dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi,” katanya.

Menurut Hengki Seprihadi, pernyataan keduanya yang diduga mengandung unsur kabar bohong tersebut telah pula disiarkan sejumlah media massa dan tentunya sudah menjadi konsumsi publik, pada tanggal 8 April 2023 lalu, Alex Marwata membuat pernyataan di media.

“Berbagai media yang menyatakan kasus Tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu, emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Gak ada sama sekali," demikian dinyatakan dia pada media sebelumnya. 

Sedangkan Agung Pribadi ulas Hengki, pada tanggal tanggal 12 April 2023 menyatakan melalui media, "Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa."

“Perbuatan Alex dan Agung yang diduga sebagai orang yang menyebarkan kabar bohong tersebut diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

Laporan ke Polda ini dibuat sambung Hengki, lantaran mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, sebagaimana dilansir Tribunnewscom 13 April 2023, menyatakan protes keras terhadap pernyataan Alexander Marwata tersebut.

"Saya katakan itu fatal sekali pernyataan pimpinan KPK seperti itu, karena salah satu kehebatan KPK itu Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebab OTT itu karena bukti awal kemudian OTT lazimnya ditemukan barang bukti," ungkap Abdullah Hehamahua.

Kemudian, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebagaimana dilansir Suaracom pada 10 April 2023, juga ikut geram dengan pernyataan Alex Marwata tersebut.

"Saya ingatkan kebiasaan berbohong ini dihentikan poin itu saja. Yang bocor itu bukan hanya sprint lidik (surat perintah penyelidikan). Sejak kapan dokumen bocor tidak mengganggu kegiatan perkara," tegas Novel di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (10/3/23).**


Redaksi

Komentar Via Facebook :