Aneh..! Data SIPP PN Pekan Baru Terdakwa Bandar Narkotika Warga Rohil Hanya di Tuntut 11 (Sebelas)

Aneh..! Data SIPP PN Pekan Baru Terdakwa Bandar Narkotika Warga Rohil Hanya di Tuntut 11 (Sebelas)

Foto Website SIPP Pan Pekan Baru dan Barang Bukti terdakwa saat diamankan di Polda Riau

Pekan Baru - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekan Baru terhadap M I alias Mansur terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang diterbitkan oleh data Website Resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pekan Baru , Selasa, 1 November 2022, 
diduga bias karena tidak seperti biasanya sehingga membingung kan publik pencari keadilan.

Pasalnya dalam data SIPP terlihat bahwa tuntutan JPU Benhard Siahaan SH  , terhadap terdakwa MI alias Mansur terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat secara melawan hukum menawarkan atau menyuruh menjual,membeli atau menerima atau bertindak menawarkan Golongan I narkotika jenis sabu sabu sesuai dengan dakwaan tuntutan alternatif kesatu pasal 114 Ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
 
" Memidana Terdakwa Mansur Irawan alias Mansur dengan pidana 11 (sebelas) dikurangi seluruhnya selama masa penahanan .denda 1 Milliar jika tidak dibayar di denda  pidana kurungan selama 3 bulan . Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. " Demikian isi data tuntutan yang ada dalam SIPP Pengadilan Pekan Baru .

Publik menilai data yang tertera dalam SIPP tersebut karena hanya dituliskan dituntut selama 11 (sebelas) saja. Sehingga publik tidak mengetahui dengan jelas apakah tuntutan terdakwa dipidana 11( sebelas) tahun, 11(sebelas) Bulan atau 11 (Sebelas) hari saja.

Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Pekanbaru , Andry Simbolon SH melalui WhatsApp pribadinya, Senin 1 November 2022 sekira pukul 20.39 Wib, menjelaskan "Iya pak seperti yang ada pada SIPP " balasnya melalui chat WhatsApp nya .

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane SH juga dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pribadinya terkait tuntutan 11 (sebelas) tidak ada jawaban apapun.

Informasi yang dirangkum sebelumnya bahwa  terdakwa M I alias Mansur berhasil ditangkap pihak tim Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Juga diketahui sebelumnya , Polda Riau dalam pengungkapan terebut dalam pers rilisnya menjelaskan terdakwa MI alias Mansur diduga  seorang bandar narkotika sehingga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 

Pengungkapan itu bermula pada Kamis (27/1/2022). Dimana, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuansa Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Saat itu Mansur berhasil kabur, namun beberapa anggotanya berhasil ditangkap termasuk abang kandungnya Hendrik.

Dari rumah itu berhasil mengamankan dua orang, yaitu Satria dan Ridwan, serta 8 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga sabu sabu dengan berat kotor 672,59 gram, berat pembungkusnya 11,44 gram dan berat bersihnya 661,15 gram.
Tim juga mengamankan laki-laki yang merupakan abang kandung Mansur.

Pengejaran terhadap Mansur terus dilakukan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (15/3/2022). Mansur diringkus saat berada di sebuah ruko Lisa Queen di Jalan Lintas Sumatera KM 34 Bambu Kuning Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Saat itu Polisi menyita harta benda miliknya yang disinyalir hasil dari bisnisnya itu, yakni berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nissan Terrano, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Ford Ranger serta tiga unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta. Ada juga beberapa bundel surat kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG).

 

K


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :