Maling Sawit di Kebun Milik Koperasi, Pemuda di Rumbai Pesisir Ditangkap

Pekanbaru - Seorang pemuda inisial RO (27) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik salah satu koperasi.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy menyebutkan, pelaku diamankan di Jalan Padat Karya di wilayah perkebunan sawit PT KAK Kelurahab Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir, pada Rabu (26/10/2022).
"Awalnya pelaku diamankan petugas keamanan (satpam) perusahaan. Dari pelaku juga disita barang bukti 1 sepeda motor, 1 agerek panjang 6 meter, 16 TBS sawit , 1 keranjang," jelas Kompol Febriandy.
Febriandy mengungkap, kejadian berawal pada Minggu, (23/10/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Pihak perusahaan mendapat laporan dari sekuriti yang sedang patroli di kebun. Sekuriti itu menemukan pohon sawit bekas dipanen.
"Selanjutnya sekuriti mengintai dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang membawa keranjang. Selanjutnya pihak sekuriti mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah memanen buah sawit milik koperasi itu. Kemudian, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan.
Baca Juga : Harga TBS Sawit Riau Merangkak Naik
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Koperasi Air Kehidupan, dan terlapor baru kali ini melakukan pencurian buah sawit di kebun Koperasi Air Digin," papar Febriandy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tidak dilakukan penahan, ia hanya diwajibkan melapor selama proses penyidikan hingga selesai persidangan. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun.(ers)
Komentar Via Facebook :