Sipir Lapas Sialang Bungkuk Terciduk Bawa Sabu, Sempat Melawan Saat Ditangkap

Sipir Lapas Sialang Bungkuk Terciduk Bawa Sabu, Sempat Melawan Saat Ditangkap

Ilustrasi/foto:ers

Pekanbaru - Seorang oknum sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru inisial YNS ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

YNS ditangkap saat melintas di jalan Rambutan, Selasa lalu. Dia bahkan sempat menabrak polisi yang hendak menangkapnya. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu membenarkan peristiwa penangkapan sipir itu. Ia menyebut akan memberhentikan sementara dari tugas di Lapas Sialang Bungkuk.

"Kami sudah dapat surat dari kepolisian bahwa ada pegawai kita jadi tersangka kasus narkoba. Setelah itu tentu kami berhentikan sementara dari ASN, dia Sipir di Rutan Sialang Bungkuk," tegas Jahari Sitepu, Selasa (4/10/2022).

Jahari memastikan akan menindak tegas setiap pegawainya yang terbukti terlibat narkoba. Bahkan setelah putusan inkrah atau tetap, dipastikan akan diusulkan untuk dipecat.

"Perintah pimpinan jelas, kami tidak ada toleransi bagi oknum petugas yang terlibat narkoba dengan sanksi seberat-beratnya. Bagi oknum petugas tersebut kalau terbukti tentunya akan menerima sanksi pemecatan," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya tidak mau mencampuri permasalahan itu karena sudah ditangani polisi. Kemenkumham justru mendukung sepenuhnya kepolisian untuk mengusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut.

"Nanti kalau sudah inkrah di pengadilan kita rekomendasikan untuk pecat," tutupnya.-dnr

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan, ulah oknum sipir itu telah mencoreng nama institusi. Karena itu, pihaknya tidak akan membela serta menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pak Kepala Kanwil Kemenkumham. Beliau tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas kita melanggar hukum," kata Mulyadi.

Kadivpas bahkan menegaskan, pihaknya akan memecat oknum sipir tersebut setelah melalui proses Inkracht di pengadilan. Kemenkumam bahkan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap pelaku lainnya, atas kasus narkoba melibatkan sipirnya itu. 

"Dia telah bermain narkoba, ya tanggung akibatnya. Dia (oknum sipir) telah membuat citra institusi kita buruk. Harus diungkap siapa jaringannya. Jadi kita justru mendorong polisi," ungkap Mulyadi. 

Seperti diketahui, oknum sipir YNS ditangkap Opsnal Satresnarkoba saat berpatroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9/2022) malam lalu. Oknum sipir Rutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V.

Pelaku yang tahu disetop polisi mencoba melakukan perlawanan. Bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan. Dua anggota polisi terluka akibat ditabrak pelaku, saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.(ers)


Komentar Via Facebook :