Maling Ayam Bangkok dan Tabung LPG 3 Kg di Warung Ayam Potong Ditangkap

Maling Ayam Bangkok dan Tabung LPG 3 Kg di Warung Ayam Potong Ditangkap

Pekanbaru - Dua pelaku pencurian tabung LPG 3 Kilogram dan dua ekor Ayam Bangkok ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Jum'at (30/9/2022) sekira pukul 03.00 dini hari WIB.

Kedua pelaku yang diringkus yakni FA (34) dan A (38). Keduanya melakukan aksi pencurian pada Selasa, (27/9/2022) di Jalan Sepakat tepatnya di sebuah warung ayam potong Putri Kembar, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan kejadian itu dilaporkan oleh pemilik usaha ayam potong tersebut Tri Eka Putra.

Menurut pelapor, ketika itu ia sedang berada di Jalan Hangtuah untuk membeli ayam potong. Sekira pukul 02.30 WIB Pelapor mendapat telepon dari pekerjanya yang tinggal didalam warung yang mengatakan bahwa warung ayam potong miliknya sudah dimasuki maling.

"Pelapor langsung menuju ke warung miliknya dan mendapati 2 buah tabung gas ukuran 3 kilogram dan 2 ekor Ayam Bangkok miliknya telah hilang," kata Manapar, Minggu (2/10/2022).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. 

Tidak butuh waktu lama, Kapolsek Manapar Situmeang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan pengecekan TKP.

"Saat melakukan patroli, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Bukit Barisan, anggota Opsnal dan Piket Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melihat pengendara roda dua sedang membawa 2 buah tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau. Kemudian petugas langsung mengamankan pengendara roda dua tersebut," jelas Manapar.

Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di warung ayam potong tersebut. 

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Namun, petugas hanya menemukan dua tabung gas LPG 3 Kg dari pelaku, sedangkan 2 ekor Ayam Bangkok milik korban masih dalam pencarian.

Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :