Penyidik Tipikor Polres Rohil Serahkan Tersangka Korupsi ADK dan AD ke Jaksa

Tim Penyidik Tipikor Polres Rohil saat meyrahkam Tahap II perkara korupsi AaDK dan AD ke Penuntut Umum Kejari Rohil
Ujung Tanjung - Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menyerahkan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) berkas perkara Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan ( ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019.kepada Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Rokan Hilir (Kejari) Selasa , 17 Mei 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan yang cukup panjang tim penyidik Tipikor Polres Rohil akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial MID dan HS .dari informasi yang dirangkum kedua tersangka ini adalah anak dengan Ayah, HS adalah selaku Penghulu Panipahan Laut dan MID adalah ayah dari HS.
Penyerahan tersangka MID dan HS dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar SH MH S Sementara pihak Penutut umum langsung di terima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto SH MH dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa.
"Benar, Hari ini kita laksanakan Tahap II dengan penuntut umum, perkara Tipikor, "Kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Asepa,SIK.,MH, didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar,SH.,MH kepada awak media , Rabu (18/5/2022).
Selain tersangka, urai mantan kasat Narkoba Sat Rohil Ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Eru Alsepa menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, "pungkas Eru Asepa.
Komentar Via Facebook :