Ungkap 7 Laporan Kasus Pencurian Aset PT.PHR. Polres Rohil Tangkap 16 Tersangka

Ungkap 7 Laporan Kasus Pencurian Aset PT.PHR. Polres Rohil Tangkap 16 Tersangka

10 orang Tersangka pencurian aset PT PHR saat dihadirkan dalam Pers Rilis di Polres Rohil, Senin (9/5/2022)

Ujung Tanjung - Sejak lebih kurang satu tahun beralihnya penanganan Operasional  Minyak dan Gas di Riau dari PT. Cevron Pasific Indonesia ( PT CPI) kepada Pertamina Hulu Rokan ( PHR)  tindak kejahatan pencurian aset milik negara ini masih terus berlanjut, sehingga menimbulkan kerugian  dan terhambatnya produksi hasil minyak .

Terhadap tindak kejahatan pencurian ini , Polda Riau dan seluruh Jajarannya  sangat konsen dan terus akan mengungkap dan akan memproses para pelaku ." Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK kepada awak media dalam Konprensi Pers yang di gelar di Teras Ruangan Humas Polres Rohil.Senin ,(9/5/2022).

 " Selama bulan Januari sampai dengan Mei 2022, Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) telah menerima 7 laporan pencurian aset PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) dengan tersangka sebanyak 16 orang , dari hasil pengungkapan kasus itu , sebagian berkas para tersangka sudah ada dilimpahkan ke penuntut umum   , " paparnya .

Dari 10 tersangka yang dihadirkan saat Konprensi Pers  itu diantaranya berinisial FS, 
DP, ML, Edi , DS , FS, IH , AS, RS, dan M, selaku Penadah .

 " Ada hal yang menarik dari seluruh para tersangka satu orang masih dibawah umur inisial DP (17) dan sudah melakukan pencurian selama 5 kali , selain itu juga ada 2 orang tersangka RS dan DS adalah  mantan residivis , ujar Kapolres .

Konprensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK. didampingi oleh Wakapolres Kompol Franky Tambunan SIK, Kasi Humas  AKP Juliandi para Kanit dan perwira lainnya dan juga dihadiri Manager area Security PT. PHR ,Jhoni Hidayat .

Dalam kesempatan itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto memaparkan ada tiga titik lokasi kejadian , diantaranya Simpang Telinga Sintong , Balam , dan Telinga Sintong . Sedangkan  barang atau aset yang dicuri adalah berupa Pipa , Kabel reda ,dan Karpet Geomembran. Saat itu pihak Polres Rohil  menghadirkan 10 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 gulungan Karpet geomembrane .

Nurhadi Ismanto menyampaikan akibat dari perbuatan para pelaku ini , pihak PHR mengalami kerugian  perhitungkan sebesar Rp,534 Juta Rupiah dari hasil kejahatan pencurian tersebut .

Selain itu perbuatan para pelaku ini  juga sangat beresiko dan menimbulkan kerugian akibat terhentinya aliran listrik untuk perasional pempa  , sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi .karena hasil produksi tidak sesuai lagi dengan perhitungan hasil awal   " Papar Nurhadi Ismanto kepada awak media.saat itu .

Manager Area Security PT  PHR Jhoni Hidayat dalam kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada pihak Polres Rohil dan seluruh masyarakat yang ikut serta menjaga aset Pertamina Hulu Rokan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan pendapatan negara , karena jika terjadi pencurian , operasional kegiatan akan terhenti paling tidak selama 1 Minggu untuk perbaikan." Ungkapnya .

Diakhir pers rilis , Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan terhadap perbuatan pencurian yang dilakukan para tersangka kita jerat dengan ancaman pidana pasal 263 ayat (2) KUHPidana  dan pasal 480 KUHPidana terhadap tersangka penadah." Tutup AKBP Nurhadi Ismanto .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :