Jumadi Prapid Polda Riau, Merasa "Dikriminalisasi Penyidik"

Pekanbaru - Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) kepada Polda Riau dan tergugat lainnya oleh Jumadi Warga Jalan Angkasa, Gang Harapan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, digelar di ruang sidang "Kusumah Atmaja" Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/4/22).
Dalam agenda sidang tersebut, penggugat Perkara No 2/Pid.Pra/2022/PN.Pbr yang diwakili kuasa hukum dari kantor LAW Firm YK & Partner menyerahkan gugatan pada hakim tunggal Dr. Salomo Ginting SH MH.
Diketahui kasus ini bermula pada tanggal 25 Agustus 2021 pemohon (Jumadi) dilaporkan oleh Pelapor SW dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B.335/VIII/ 2021/ SPKT/ RIAU, padahal sebelumnya SW telah dilaporkan oleh Jumadi dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Pemohon dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh pemohon terhadap Pelapor (SW) sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau 220 KUHPidana.
Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Jumadi berstatus sebagai tersangka dan berada dalam tahanan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau. Penetapan tersangka ini dikatakan Lawyer Jumadi "terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa seakan dipaksakan menetapkan status tersangka kepada Jumadi".
"Penyidik pelapor dengan terlapor sepertinya orang yang sama," kata pengacara penggugat DR.Yudi Krismen, SH MH pada media ini Senin (18/4/22).
Lebih lanjut kata DR. Yudi "berdasarkan alat bukti baik surat maupun saksi Jumadi, bahwa penyidik di nilainya salah mentersangkakan kliennya".
"Jumadi tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau membuat laporan palsu melainkan antara Jumadi dan Pelapor (SW) merupakan perbuatan hukum perdata yang telah disepakati sehingga dengan sendirinya berlaku asas hukum keperdataan yang dikenal dengan istilah Pacta Sunt Servanda yang harus dihormati SW selaku pelapor," demikian bunyi kutipan gugatan Prapid tersebut.
Dilihat dari web SIPP PN Pekanbaru Senin (18/4/22) tergugat adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 April dan berturut-turut hingga akhir bulan ini.**
Komentar Via Facebook :