Setelah video Cabul Viral di Medsos, Mantan Residivis ini Berhasil di Ringkus Polisi

Tersangka BA ala Budi tersangka Cabul saat dihadirkan dalam acara pers rilis di Teras selaseh Humas Polres Rohil
Ujung Tanjung -- BA (19) alias Beni seorang pria pekerja door smeer warga Bagan Sinembah di tangkap polisi karena melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu (15/1/2022).
Pria warga Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah ini berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polsek Bagan Sinembah pada Minggu, 16 Januari 2022 malam di kediamannya setelah viralnya video tak senonoh bersama korbannya di media akun Face book atas nama Lintang Prayoga .
Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kanit Buser IPTU Ikhsan Harahap SH di Selasar Gedung Humas Polres Rokan Hilir, dalam agenda pres rilis
Selasa, 18 Januari 2021 Pukul 14.00 Wib.
Berawal dari adanya laporan orang tua korban inisial SR (43) warga kepenghuluan Bagan Sinembah Utara pada Minggu, 16 Januari 2022 ke Polsek Bagan Sinembah, karena terkait rekaman video tak senonoh (cabul) yang beredar atau viral diakun facebooks atas nama lintang Prayoga.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH menjelaskan , dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akun FB atas nama Lintang Prayoga. Setelah dimintai keterangan. Pria tersebut mengakui melakukan perbuatan tindak pencabulan dari bulan Mei 2021 Hingga Desember 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini merupakan mantan pacar korban yang sering memeras korban dengan cara minta - minta uang pulsa maupun uang ratusan ribu. jelas AKP Eru Alsepa dalam giat pres release .
Baca Juga : Lagi Asyik Ngisap Sabu .Pria ini di Ciduk Polisi
AKP Eru Alsepa SIK MH juga menjelaskan bahwa tersangka BA alias Beni adalah mantan Residivis pada tahun 2019 dalam kasus yang sama tindak pidana pecabulan ." Terangnya
Terkait video tak senonoh yang beredar di media sosial akun Facebook diketahui atas nama Lintang Prayoga, Saat ini kita masih dalami siapa sebenarnya pemilik akun FB Anonim tersebut ,
Setelah kita chek didalam akun facebook tersebut tidak memiliki Foto, identitas maupun status. kita masih lakukan pendalaman siapa pemilik akun tersebut." Ujar AKP Eru Alsepa menjelaskan kepada Awak media yang hadir saat itu .
Terhadap perbuatan tersangka kita jerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) undang -undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pungkasnya menutup agenda pers tersebut .
Komentar Via Facebook :