Unri Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum Kepada Pihak Terkait
Respons UNRI Terkait Dekan FISIP Tersangka Cabul Ditahan Jaksa

Pekanbaru - Terkait dugaan cabul terhadap mahasiswi, LM. Unri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang terkait. Pimpinan Unri menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada penegak hukum.
Humas Unri, Rioni Imron kepada wartawan, Selasa (18/1/22) menegaskan, "Terkait ranah hukum (Syafri Harto), Unri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang terkait."
Kampus berharap kasus segera naik ke persidangan. Sehingga ke depan kampus dapat mengambil kebijakan sesuai yang seharusnya.
Ia mengatakan, "Unri berharap dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya."
Baca Juga : Viral, Begal Payudara kembali terjadi
Rion memastikan jabatan Syafri Harto saat ini masih dinonaktifkan. Penonaktifan oleh Prof Rektor Aras Mulyadi berlaku sejak 21 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022 atau 30 hari kerja.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Polisi menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.**
Komentar Via Facebook :