Dekan FISIP Unri Ditahan JPU, Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan penahanan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, terkait dugaan pencabulan terhadap mahasiswi L (21), penahanan dititip di Rutan Polda Riau, Senin (17/1/22).
Penahanan tersebut dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan Syafri Harto ke JPU. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Saat diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses tahap II dan melengkapi administrasi.
Dengan memakai rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait penahanan dirinya.
Selanjutnya Syafri Harto masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya dengan samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto turut masuk ke mobil tahanan tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya diketahui Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/21). Dia diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam, untuk pertama kali pada Senin (22/11/21).
Namun setelah diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Dosen ini hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali dalam satu minggu, pada senin dan kamis.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Penanganan perkara ini oleh penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Selanjutnya penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Kemudian penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur. Mahasiswi jurusan HI itu telah dilecehkan oleh dosen pembimbingnya, hingga video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.**
Komentar Via Facebook :