4 Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional, Divonis Hukuman 18 Hingga 20 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Rohil saat sedang menggelar sidang secara virtual Putusan 4 Orang terdakwa Narkotika jaringan Internasional pada hari Senin (20/12/2021)
Ujung Tanjung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Senin, ( 20/12/2021) sekira Pukul 16.00 Wib, menggelar agenda sidang Putusan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sabu dan Ekstasi terhadap empat orang terdakwa dengan barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Ke empat terdakwa tersebut yaitu Edi Susanto alias Along , Ng Jui Huat alias Ah Huat , Faisal Doly Samosir alias Faisal dan Suwandi alias Wandi .
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Andry Simbolon S.H.M.H dengan anggotanya Erif Erlembang S.H dan Hendrik Nainggolan S.H secara bergantian (dalam berkas terpisah) ,
Terhadap ke empat terdakwa ini dalam pokok putusan majelis hakim yang dibacakan menyatakan bahwa ke empat orang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menerima ,menguasai , memiliki , mengedarkan narkotika golongan I Jenis sabu sabu dan Ekstasi .
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Susanto alias Along dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda 2 milliar jika denda tidak dibayar maka diganti pidana selama 4 bulan penjara. " Ujar Andry Simbolon S.H.M.H membacakan Putusannya
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun penjara .
Selanjutnya terdakwa Ng Jui Huat alias Ah Huat dipidana dengan penjara selama 19 tahun denda 2 milliar subsider 4 bulan penjara .vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya .
" Menjatuhkan pidana kepada Faisal Doly Samosir alias Faisal dengan pidana penjara selama 18 Tahun denda 2 Milliar subsider 4 bulan penjara , " Ujar Andry Simbolon saat membacakan putusannya .
Putusan ini lebih rendah 1 tahun yang sebelumnya terdakwa di tuntut dengan pidana 19 tahun penjara .
Hal yang sama terhadap terdakwa Suwandi alias Wandi , majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun denda 2 milliar subsider 4 bulan penjara lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut dengan pidana 19 Tahun penjara .
Atas putusan vonis majelis hakim tersebut , terdakwa Ng Jui Huat alias Ah Huat dan Edy Susanto alias Susanto langsung mengajukan terima atas putusan hakim tersebut , sedangkan Suwandi alias Wandi dan Faisal Doly Samosir alias Faisal mengajukan Pikir pikir terhadap putusan vonis hakim tersebut .
Ke empat terdakwa narkotika jaringan internasional ini berhasil ditangkap oleh tim Petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN) pada Hari Senin 29 Maret 2021 lalu , setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang .
Saat itu tim melakukan pengintaian serta mengikuti dan membuntuti terdakwa yang berada dalam mobil
Toyota Calya warna Hitam No.Pol BM-1602-CZ dengan jarak aman dan setelah sampai di Jembatan 2 Jl Lintas Bagan Siapi-api//Ujung Tanjung Rokan Hilir Provinsi Riau, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa para terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil Toyota Calya warna Hitam No.Pol BM-1602-CZ, di temukan barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang masing masing berisi 4 Bungkus teh Cina dengan berat bruto 4.239 ( Empat Ribu dua ratus tiga puluh sembilan) gram dan 5 (lima) bungkus plastik berisikan pil warna coklat diduga mengandung MDMA sebanyak 19.700 butir pil ekstasi .
Berdasarkan keterangan saksi penangkap dari BNN dalam persidangan sebelumnya , bahwa terdakwa ini sudah menjadi target Operasi (TO) Tim BNN saat itu .
Komentar Via Facebook :