PH : Putusan Hakim Cerminkan. Rasa Keadilan
JPU Tidak Dapat Buktikan Dakwaannya , Hakim Vonis Bebas Rudianto Sianturi

Kuasa Hukum Terdakwa ,Daniel Pratama dan Rekannya Josua Sitinjak saat memberikan keterangan pers Usai persidangan di Depan PN Rohil
Ujung Tanjung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan Putusan atau vonis bebas terhadap terdakwa Rudianto Sianturi yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau menggunakan surat palsu.
Pantauan dalam agenda sidang pembacaan putusan secara virtual dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon SH MH dan anggotanya Erif Herlambang SH serta Hendrik Nainggolan SH dibantu oleh Panitera Pengganti Andrean Halomoan Tumanggor SH,
Senin , 20 Desember 2021, Sekira Pukul , 13.45 Wib.
Dalam sidang perkara ini , selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH sedangkan Kuasa Hukum terdakwa dihadiri oleh Daniel Pratama SH MH dan Rekannya Josua Sitinjak SH ,
Sebelumnya dalam agenda sidang tuntutan , JPU Kejari Rohil menuntut terdakwa Rudianto Sianturi dengan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 bulan penjara .
Dalam putusan pertimbangan majelis hakim yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Andry Simbolon SH. MH " bahwa berdasarkan bukti bukti dan Keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan ,
" Menyatakan terdakwa Rudianto Sianturi tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,
" Segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakannya putusan ini dan Memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara .! " Ujar Andry Simbolon SH menutup putusan yang di bacakan dalam ruang Sidang Cakra PN Rohil , Senin , 20 Desember 2021 .sekira Pukul .13.Wib.
" Terhadap putusan ini kepada para pihak diberikan hak untuk melakukan upaya Hukum , " tutup Andry Simbolon mengetuk palu nya menutup sidang .
Usai persidangan , Kuasa Hukum Terdakwa Daniel Pratama SH MH didampingi Rekannya Josua Sitinjak SH dalam keterangan pers nya menyatakan terhadap putusan hakim tersebut , Kami selaku kuasa hukum , putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan, " Ujarnya .
Hal tersebut menurutnya , bahwa berdasarkan fakta persidangan, dan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk pelapor tidak dapat membuktikan surat palsu mana yang digunakan oleh terdakwa,
" Jika merujuk pada petikan putusan MA nomor 62 K/Pid/2021 disana juga tidak dicantumkan surat-surat mana saja yang dinyatakan palsu, dan jika dikatakan menyerobot lahan, terdakwa mengerjakan lahannya sendiri yang diperoleh berdasarkan kompensasi dari masyarakat Desa Air Hitam yang telah rapat sebelumnya, untuk diberikan kepada orang yang telah membuka akses jalan ke desa air hitam, dan terdakwa telah turut serta membuka akses jalan di Desa Air Hitam, setelah itu Penghulu Desa Air Hitam sah pada saat itu mengeluarkan surat-surat untuk terdakwa Rudianto , " Paparnya
Menurutnya putusan hakim tersebut, sejalan dengan jiwa ketentuan undang-undang ,bahwa hakim seyogyanya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan juga hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran Hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan hukum dalam makna sebenarnya " Ujar Ketua Kantor Hukum Edy & Daniel Asosiates ini .
Daniel Pratama menjelaskan bahwa Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat . " tegasnya .
" Berdasarkan dari fakta fakta yang ada, dari kesaksian para saksi yang dihadirkan terhadap permasalahan antara pelapor dan terdakwa, ini merupakan permasalahan sengketa lahan yang mana dalam hal ini kedua belah pihak mengklaim memiliki lahan yang berada di tempat yang sama, dan dari keterangan saksi didapati fakta bahwa lahan pelapor yang bermasalah dengan Rudianto Sianturi berkisar kurang lebih 65 Ha , sedangkan lahan Pelapor (Taruna Sinulingga dkk) berjumlah kurang lebih 400 Ha,
Dimana dalam hal ini masih ada lebih kurang 335 Ha lagi lahan pelapor yang juga belum dapat dikuasai pelapor oleh karena juga di klaim oleh masyarakat air hitam ,
dan disini kita juga berharap kedepannya pemidanaan bukan menjadi cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan sengketa lahan oleh karena berdasarkan asas Ultimum remedium yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. " Jelasnya .
Yang mana apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. Pungkas Daniel Pratama
Komentar Via Facebook :