Ini Pertimbangan Hakim Terhadap Vonis Bebas Rudianto Sianturi

Agenda Sidang Pembacaan putusan Perkara terdakwa Rudianto Sianturi Saat diruang Cakra PN Rohil
Ujung Tanjung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Riau, akhirnya memvonis bebas Rudianto Sianturi alias Rudi dari perkara tindak pidana pemalsuan pasal 263 ayat (2) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil terhadap dirinya .
Sidang yang digelar pada hari Senin, 20 Desember 2021 sekira Pukul 14.00 Wib di ruang sidang Cakra PN Rohil ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Andry Simbolon S.H M.H dan anggotanya Erif Erlangga S.H , dan Hendrik Nainggolan S.H membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Rudianto Sianturi alias Rudi yang dalam Pokok Putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut Umum.
Juru bicara PN Rohil Boy Jefry Paulus Sembiring S.H dalam keterangan pers nya terkait pertimbangan putusan yang memvonis bebas terdakwa Rudianto Sianturi menjelaskan" bahwa vonis tersebut sudah diputuskan secara Obyektif sebagaimana fakta fakta yang muncul dalam persidangan ."
Jelasnya .
Boy Jefry Paulus menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan Penuntut umum
bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.
Alasan pertimbangan majelis hakim, bahwa Terdakwa menduduki lahan tersebut semata mata hanya menerima pemberian lahan dari Desa Air Hitam sebagai kompensasi/upah atas jasanya dalam pembuatan jalan Desa Air Hitam yang secara nyata juga telan dinikmati oleh masyarakat Desa Air Hitam dan setelah lahan tersebut dibuka, oleh Desa Air Hitam diterbitkan lah alas hak berupa tiga puluh tiga surat keterangan dan memberikannya Kepada terdakwa , yang mana surat-surat milik Terdakwa tersebut telah terdaftar di Buku Registre Kepenghuluan Air Hitam tahun 2012, " Terang Boy Jefry Paulus Sembiring menanggapi terkait pertimbangan vonis bebas tersebut .
" Pada dasarnya Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini masih terdapat perselisihan
Kepemilikan diantara terdakwa dengan Kelompok Teruna Sinulingga, dkk sebagai konflik
dalam perkara ini, sehingga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui sengketa
keperdataan guna menentukan lebih lanjut siapa sesungguhnya pemilik sah atas lahan
sengketa." Jelasnya .
Terkait hal ini , Boy Jefry Paulus menjelaskan , bahwa Kelompok Teruna Sinulingga, dkk tidak pernah mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa karena menurut Teruna Sinulingga, dkk alas hak yang dimiliki Terdakwa adalah palsu, sehingga dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat untuk menilai lebih lanjut mengenai surat-surat tersebut bukanlah dari proses peradilan pidana sebagaimana perkara ini, selain itu pula dalam proses peradilan pidana dikenal asas praduga tak bersalah
(presumption of innocence) artinya hak-hak Terdakwa sebagai warga Negara haruslah dihormati, sesuai dasar hukum pasal 191 Ayat (1) KUHAPerdata., " Ungkapnya .
Komentar Via Facebook :