Polsek Panipahan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan, Ternyata Pelaku Masih Di Bawah Umur
.jpeg)
Foto ilustrasi
PANIPAHAN - Dengan usaha kerja keras melakukan serangkaian penyelidikan , Tim Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Riau , akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang kakek Ngo Yu Tik (89) alias Atik yang terjadi pada hari Minggu (21/2/2021) lalu .
Tim Reskrim Polsek Panipahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan berhasil menangkap seorang anak laki laki yang masih dibawah berinisial AWT (16) alias Ucil ,salah satu dari dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, kepada Okeline.com Rabu ,24 Februari 2021.
" Saat ini baru satu pelaku berinisial yang berhasil diamankan oleh Polsek Panipahan, sementara rekannya pelaku berinisial H masih terus diburu sampai sekarang masih DPO. " Ujar AKP Juliandi
" Dua hari setelah kejadian pasca laporan yang dibuat Tian Tjo Mardi Alias Aco (58) selaku keponakan Korban bersama Saksi Ing Suan Alias Cuman (47), Dimas Andrean Sandi alias Dimas (35) melaporkan hal itu kepolsek Panipahan . Jelas AKP Juliandi.
" Saat melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Panipahan mencurigai seseorang dan langsung melakukan penangkapan tersangka pada Selasa (23/2/2021) sekira pukul 16.30 wib , diketahui bahwa keberadaan pelaku AWT Alias Ucil saat itu sedang tidur dirumah salah satu warga Di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
" Tim langsung langsung melakukan penyergapan dilokasi, melihat kedatangan petugas saat itu , pelaku berusaha melarikan diri dari penyergapan , dengan usaha paksa dan terukur Kanit Reskrim Aiptu Mujiono melakukan penembakan guna melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan, selanjut nya membawa pelaku ke puskesmas Panipahan dan mengambil keterangan dari pelaku, " Ungkap AKP Juliandi
Kepada petugas tersangka AWT Alias Ucil mengakui ada memukul koban dibagian kepala sebanyak 2 kali dengan menggunakan sebatang kayu bulat dan bagian dada korban sebanyak dua kali, melihat korban tidak berdaya lagi karena mengeluarkan darah , tersangka melakukan aksinya dengan mengambil uang korban dari dalam kantong bajunya sebesar Rp 160.000 ." " Papar Juliandi
Tersangka AWT dan temannya H (DPO) melakukan pencurian itu berawal saat korban diketahui saat sedang tinggal sendiri di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tenaga Gang Balok Kepenghuluan Panipahan.Hari Minggu (21/2/2021) Februari 2021 sekira pukul 14:30 Wib.
Diketahui sebelumnya, keterangan dari pelapor Tian Tji Mardi saat itu melihat kondisi korban sedang dalam posisi duduk diatas sebuah kursi plastik dengan kondisi bagian badan dan wajah korban ditutupi sehelai kain, Pelapor yang ditemani oleh saksi Dimas mencoba untuk membuka sehelai kain tersebut, setelah dibuka Pelapor melihat wajah korban sudah banyak darah dan kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi.
Saat itu pelapor melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. " Terang Juliandi
Terhadap perbuatan pelaku kita dikenakan Pasal persangkaan yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan Ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana. " jelas AKP Juliandi.
Komentar Via Facebook :