Diduga Konflik Sengaja "Dipelihara" Diatas Izin Lokasi Koperasi Elsa, Warga Tagih Janji Taridi

Diduga Konflik Sengaja "Dipelihara" Diatas Izin Lokasi Koperasi Elsa, Warga Tagih Janji Taridi

Kampar - Kepala Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hlir, Kabupaten Kampar. Riau, Ahmad Taridi dikonfirmasi terkait uang pengurusan surat tanah di atas izin Lokasi Koperasi Enggal Surya Mitra (Elsa) menjawab “tidak pernah mengutip uang” dalam pengurusan surat tanah tersebut.

“Kapan saya mengutip duit buat sertifikat,” kata Taridi Singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/2/21), Kades Taridi bahkan berdalih, “setahu saya tidak pernah mengutip duit itu”.

Dari informasi yang diterima redaksi, Taridi diduga telah mengurus sekitar 47 sertifikat hak milik ke BPN Kampar diatas izin lokasi milik koperasi Elsa beberapa tahun yang lalu, ketika diklarifikasi pada kepala BPN Kampar saat itu “diduga warkahnya dipalsukan”, dan akhirnya lahan diatas izin lokasi Koperasi Elsa diblokir BPN, atas permintaan dari Koperasi Elsa.

Sampai saat ini tidak satupun warga yang bisa mengurus sertifikat diatas izin lokasi milik koperasi Elsa tersebut karena diblokir, sementara santer terdengar Taridi diduga meyakinkan warga bisa mendapatkan sertifikat diatas lahan Koperasi Elsa dengan biaya pengurusan sertifikat sekira Rp. 16 juta per surat.

Dari laporan salah seorang diduga korban, dia telah menyerahkan berkas dan menyetorkan sejumlah uang untuk membuat sertifikat 9 persil tanah. “Dari tahun 2019 sampai saat ini surat yang dijanjikan kades tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan,” kata salah satu Pengurus Surat. 

Seperti diketahui dari pengurus Koperasi Enggal Surya Mitra (ESM) di desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar Riau, izin lahan tersebut diduga sengaja selalu dibenturkan antara warga dengan koperasi.

Saat ini konflik kepemilikan lahan antar warga diduga sengaja "dipelihara" segelumit orang yang ingin mencari keuantungan diatas lahan izin koperasi yang sudah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.

Dari hasil wancara dengan Kades Taridi saat dijumpai di pasar Plamboyan Tapung, Taridi mengakui memang ada yang bemain diatas lahan tersebut, bahkan surat tanah koperasi Elsa digandakan.

"Kita tidak bisa menuding siapa yang bermain, yang pasti 'saya dengar' ada satu oknum kelompok tani mengurus surat dengan tanggal mundur kepada kepala desa lama, padahal saya tahu surat kelompok tani itu dibawah izin lokasi koperasi Enggal Surya Mitra, itu sudah ada sejak puluhan tahun silam," kata Taridi.

Dari pengakuan Taridi ada sekira 500 hektar anggota yang didaftarnya diduga melakukan panen dilahan koperasi Elsa tersebut. "Kita harap permasalahan lahan Koperasi Enggal Surya Mitra segera diselesaikan. Jalan keluar 'tegakkan hukum' maka akan jelas benang merahnya siapa pelaku yang tidak punya lahan atau yang mengaku-ngaku tangkap saja," kata Taridi.

Kata salah seorang anggota kelompok tani, "kalau antara kelompok tani binaan Koperasi Enggal Surya Mitra dengan kelompok tani lain ini kacau maka dipastikan para pemanen ini secara aman memanen sawit milik diatas izin sah koperasi."

Bahkan sebahagian pemanen yang dkenal Kades sebagai pengarap ini diduga keras tidak meiliki satupun bukti kepemilikan. Anehnya lagi ada warga luar daerah Sekijang datang-datang mengaku memiliki lahan tersebut.

"Yaaa, kalau kacau mereka aman melakukan kegiatan didalam lahan Koperasi Enggal Surya Mitra, itu makanya sejumlah pihak tidak ingin permasalahan ini diselesaikan," kata pengarap anggota kelompok tani Koperasi Enggal Surya Mitra seperti dilansir kabarriau.com, Minggu (9/8/20).

Kembali ke Taridi, dia berjanji akan mengakkan kebenaran dalam lokasi Koperasi Enggal Surya Mitra, bahkan akunya beliau tidak berani mengeluarkan surat baru diatas lahan Elsa tersebut.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :