Heboh Postingan Medsos, Pelaku Jagal Kucing di Medan Bakal Diproses Hukum

Heboh Postingan Medsos, Pelaku Jagal Kucing di Medan Bakal Diproses Hukum

Medan - Pasca posting-an seorang wanita  pada akun Instagram-nya Rabu (27/1) yang sempat viral. Dalam unggahannya, wanita tersebut memposting beberapa foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang telah dikuliti.

Saat dihubungi, wanita tersebut membenarkan peristiwa yang diunggahnya itu. Ia menceritakan penemuan karung isi kucing yang dikuliti itu berawal saat dirinya mencari kucingnya yang hilang selama 2 hari. 
 
Akbat postingan tersebut, saat ini polisi turun untuk melakukan penyelidikan. Sudah dua orang saksi yang dipanggil hari ini Jumat (29/1) untuk dimintai keterangan seputar kasus ini. Pemilik warung dan warga tempat pertama kali kucing itu ditemukan. Sementara dugaan mengarah kepada NS.

Polisi menyebut masih tahap penyelidikan dan mencari unsur pasal dugaan pidana dalam kasus ini. Dia mengatakan NS bisa dijerat pasal pencurian ataupun penyiksaan terhadap hewan.

"Bisa kita kenakan pasal 362 (KUHP) untuk pencuriannya, kemudian 302 (KUHP) itu untuk penganiayaan hewan peliharaan," tuturnya.

Polisi juga masih menelusuri ke mana NS diduga menjual daging kucing tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan bakal terus dilakukan. "Pastinya akan kita telusuri lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, menurut keterangan seorang warga setempat, menyebut lokasi tempat ditemukannya karung tersebut digunakan untuk memotong kucing. Ia juga meyakini kucing yang dipotong itu untuk dijual dagingnya.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :