Sembunyikan Sabu di Dalam Alat Penyemprot Rumput, Buruh Tani ini di Tangkap Polisi

Tersangka dan Barang bukti sabu sabu saat di amankan di Mapolres Rohil
Rokan Hilir - Sepandai pandai Tupai melompat , sekali sekali pasti jatuh juga, ungkapan ini dirasakan seorang buruh Tani Ismadi alias IIs (42) warga Dusun 2 Simpang Buntal RT 01 / RW 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan, Riau, yang berhasil di ringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil karena menyimpan narkotika jenis sabu sabu seberat 20,73 gram yang dimasukkan kedalam sebuah alat semprot rumput dari listrik .
Ismadi alias IIs diringkus petugas pada Senin 18 Januari 2021 Sekira pukul 20.00 WIB. saat itu tersangka sedang berada dirumahnya dan setelah dilakukkan penggeledahan, barang haram tersebut di temukan dalam sebuah alat semprot rumput dari Listrik .
Barang bukti yang ditemukan tim Opsnal Polres Rohil saat itu berupa sabu sabu total berat kotor 20.73 Gram Sabu, yang dimasukkan dalam 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik dan 1 buah alat semprot rumput warna biru.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
Dikatakan AKP Juliandi SH" Pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul. 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah di Dusun 2 Simpang Buntal RT. 01 / RW. 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap disebuah rumah yang dimaksud , " Jelas AKP Juliandi .
Baca Juga : Anggota Satpol PP Kampar Ditangkap Polisi
Setelah ditanyakan kepada terlapor atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari Orang lain inisial PNK (dalam lidik), Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.
" Selanjutnya dilakukan cek urine tersangka hasilnya, Methampetamin positif, atas perbuatan itu tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" " Ungkap Juliandi SH .
Komentar Via Facebook :