Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Setujui Ranperda PSPD Menjadi Perda
Gallery - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat paripurna Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Persetujuan bersama itu tercapai dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (11/5/2026).
Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wali kota Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.
Usai Paripurna, Agung menyampaikan terima kasih kepada DPRD khususnya Pansus yang telah bekerja secara maksimal hingga Ranperda tentang PSPD bisa disetujui bersama menjadi Perda.
"Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan itu tertuang dalam laporan tadi, tentunya akan kami tindaklanjuti," ucapnya. 
Dikatakan Wali kota Agung, Perda PSPD tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan penambahan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan ditambah oleh Pemko Pekanbaru. Pertama Dinas Perikanan dan Peternakan, serta yang kedua Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penambahan dua OPD dimaksud, terang Wali kota Agung, bertujuan untuk menyesuaikan dengan program Pemerintah Pusat.
"Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah. Mudah-mudahan OPD sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru," pungkasnya.**






Komentar Via Facebook :