Alamak, Owner BMW Cash Diasahan Dilaporkan Kepolisi

Alamak, Owner BMW Cash Diasahan Dilaporkan Kepolisi

Asahan - Owner investasi bodong Bintang Maha Wijaya (BMW) Cash, Dianto Prakoso Wijaya alias Sugianto alias Anto (39). Akhirnya dilaporkan oleh leader dan membernya ke Polres Asahan, dalam kasus penipuan dan penggelapan,Sabtu (14/11/2020)

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan,AKP Ramadhani SH dalam press realese yang dikirim ke WhatsApp wartawan.Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim membenarkan adanya laporan atas nama tersangka Bos investasi bodong BMW Cash, Dianto Prakoso Wijaya alias Sugianto alias Anto. 

Dikatakan Ramadhani,Sugianto alias Anto diduga melanggar pasal 378 atau 372 KUHPidana, dan terancam pidana penjara selama empat tahun penjara. 

"Benar,dalam laporan itu, Sugianto sebagai terlapor dilaporkan oleh Arif Salim Panjaitan dan kawan kawan, dengan total kerugian yang dialami mereka sebesar Rp 1.165.746.000.Untuk itu,kita akan segera memproses dan mencari keberadaan Sugianto," jelas Ramadhani

Disebutkan Ramadhani,awalnya korban bersama teman-temannya menanamkan modalnya kepada terlapor dengan harapan mendapatkan keuntungan. 

Namun pada saat berjalannya waktu,terlapor yang sebagai Direktur investasi bodong PT. BMW Cash, melarikan diri atau tidak di ketahui keberadaannya. 

"Terlapor tidak mengembalikan uang milik korban dan teman-temannya, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.165.746.000," tegas Rahmadani.

Sebelumnya, ratusan member dan leader investasi bodong Bintang Maha Wijaya (BMW) Cash,melakukan aksi dengan mengepung rumah milik orang tua Dianto Prakoso Wijaya alias Sugianto alias Anto selaku pemilik sekaligus pengelola. 

Ratusan masa tersebut terdiri dari ibu-ibu dan beberapa orang bapak-bapak yang merupakan korban,mengamuk kepada keluarga Sugianto.Dimana mereka meminta keluarga Sugianto,agar memberi tahukan dimana keberadaan bos bisnis investasi bodong yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.(red)


Biro Sumut

Komentar Via Facebook :