Ogah ke MK, FBLP Bersikukuh Tolak UU Ciptaker Lewat Aksi

Ogah ke MK, FBLP Bersikukuh Tolak UU Ciptaker Lewat Aksi

Jakarta - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai UU Ciptaker inkonstitusional sehingga tidak perlu digugat di Mahkamah Konstutusi. disampaikan JUmisih di jakarta (2/11), dia mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan Unjuk rasa hingga Undang-undang itu dibatalkan. 

Dia sangat yakin pemerintah akan mengambil langkah bijak untuk membatalakan dengan Perpu ketimbang Buruh akan tetap melakukan perlawanan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) ini tetap bersikukuh bahwa undang-undang tersebut tidak layak, menurutnya, dengan lahirnya Uu tersebut akan menyengsarakan kaum pekerja,sedangkan terhadap undang-undang yang sudah ada (UU nomor 13 tahun 2003) para pengusaha masih banyak yang melanggar.   

Jumisih menyebut penandatanganan undang-undang tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal bukan kepada rakyat kecil.  

"Rakyat kita belum siap berkompetisi, ini tidak melulu kesalahan buruh kita,tetapi lebih kepada kurangnya perhatian pengusaha untuk mengupgrade sumberdaya manusia para pekerja," ujarnya.

Ditambahkannya,"Pengusaha atau pemberi kerja wajib memfasilitasi dan memberi kesempatan kepada buruh untuk meningkatkan kompetensinya sesuai keahlian, itu diatur undang-undang, bukan kata saya" ungkap Jumisih.

Meski demikian, Jumisih menyatakan buruh tak akan berhenti berjuang dan terus melakukan perlawanan. Dia mengatakan kelompok buruh akan terus menyuarakan tuntutan agar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 itu dibatalkan. 


"Tuntutan kita adalah pembatalan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, harapannya presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)," kata dia. 

Dia sendiri memastikan buruh yang tergabung dalam aliansi organisasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tak akan mengajukan tuntutan ke MK. Sebab kata dia, undang-undang tersebut inkonstitusional sehingga tidak layak digugat di MK. 

Sementara itu, KSBSI akan mengajukan gugatan uji materil dan formil terhadap UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi. 

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan saat ini pihaknya sedang mengecek ulang naskah final undang-undang tersebut. Setelah itu akan langsung mengajukan gugatan.

Dalam uji formil, KSBSI akan mempermasalahkan minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka akan menggugat langkah DPR dan pemerintah yang merevisi naskah akhir setelah pengesahan.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :