Mantan Rektor Tersangka Gedung UINSU Belum Ditahan Polda Sumut

Mantan Rektor Tersangka Gedung UINSU Belum Ditahan Polda Sumut

Medan - Berkas pemeriksaan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), oleh Polda Sumut, terhadap tersangka Prof Saidurrahman dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung UINSU. Kini penyidik sedang melengkapi berkas itu untuk segera dikirim ke kejaksaan.

Kasus ini berawal pada 2017 saat Saidurrahman memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kemenag.

Dalam kasus ini diduga negara dirugikan sebesar Rp 10.350.091.337, hal itu muncul setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020.

Akibatnya, Polda Sumut menetapkan eks Rektor UINSU, Profesor Saidurrahman ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap eks rektor tersebut.

Katanya pada media Senin (28/9/20), itu termasuk dua tersangka lainnya yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS.

Namun, Nainggolan tidak menyebutkan secara detail kapan ketiganya diperiksa, dia mengatakan bahwa pihaknya segera mengirim berkas ke pihak kejaksaan.

"Sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," sebut Nainggolan.

Selain Saidurrahman, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS.**


Andika. T

Komentar Via Facebook :