PT Rimba Peranap Indah Dituding Obok-obok Kebun Warga

Pekanbaru - PT Rimba Peranap Indah (RPI) dituding serobot lahan kebun karet dan sawit warga Desa Lubuk Batutinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 2000 haktar. Abdulah Hadi, Manager Humas RPI mengaku tak mengerti soal keluhan warga ini.
"Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan warga dan menjelaskan kalau Rencana Kerja Tahunan (RKT) RPI yang dikerjakan bukan diatas lahan yang di claim warga," bantahnya saat dikonfirmasi lewat ponsel, Selasa (17/4/2017).
Baca Juga : Digugat Class Action, Bupati Yopi 'Ngacir'
Desakan terhadap perusahaan agar hengkang dari lahan warga yang dikuasasi RPI merupakan perkampungan dan perkebunan kelapa sawit serta karet masyarakat Desa Lubuk Batutinggal. RPI dituding telah mengerahkan 12 unit alat berat membabat dan mengusai 400 haktare lahan warga dan ditanami bibit kayu akasia. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu Hendri Yasnur menjelaskan, laporan masyarakat di Lubuk Batu Jaya lebih kurang 2000 haktare lahan perkebunan masyarakat 'dikuasai ' RPI kebenarannya masih diragukan.
"Kami harus cek kelapangan dulu bersama pihak BLH. Namun berdasarkan dokumen yang ada pada kami, lahan tersebut lebih dahulu digarap oleh masyarakat, RPI tidak memiliki lahan HTI di Lubuk Batu Jaya," terang Hendri kepada wartawan dikanotrnya.
Baca Juga : Gagal Jambret, 2 Warga Babak Belur Dihajar Massa
Sesuai dengan dokumen lahan digarap RPI tidak masuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI), malah lahan tersebut dikuasai masyarakat yang sudah ditanami kelapa sawit dan perkampungan. "Sesuai dengan dokumen, RPI hanya memiliki lahan di wilayah Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Peranap. Camat sudah melaporkan data-data perusahaan ke bupati yang ditembuskan ke Tapem," ujar Hendri.
Sebelumnya, Bagian Oprasional Lapangan RPI, Ronal Simanjuntak, didampingi Staf Humas Ragil Samosir dan Kepala Scurity Sormil kepada wartawan pernah menjelaskan, di lokasi pekerjaan RKT RPI akan dilakukan penggarapan 4000 haktare di lahan HTI termasuk di Kecamatan Lubuk Batu Jaya. "Kita sudah melakukan penggarapan 400 haktare dan sudah ditanami akasia di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya," kata Ronal Simanjuntak.
Baca Juga : PT Tasma Puja 'Rampok' Lahan Warga
Diulanginya, kalau RPI akan melakukan penggarapan lahan HTI seluas 4000 haktar termasuk di lokasi yang digarap saat ini, sejak beroprasi 2 bulan terakhir RPI sudah melakukan penggarapan lahan yang ditanami akasia ditengah kebun sawit masyarakat seluas 400 haktare," ujarnya.
Perwakilan masyarakat Zulkarnain dan Hasbullah meminta, pihak perusahaan RPI segera menghentikan aktifitas penggarapan lahan kelapa sawit masyarakat sebab, lahan yang digarap RPI merupakan lahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Lubukbatu Jaya. "Setahu kami RPI lahan sawit yang digarap RPI hanya di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kelayang, bukan lahan HTI," kata Zulkarnain.
Baca Juga : 'Jangan Sebut Talang Mamak Suku Terasing!'
Atas kegiatan perusahaan yang dituding telah menggarap kebun warga Desa Lubuk Batu Tinggal, lantas masyarakat pernah berkumpul dan mendatangi kantor RPI dilokasi. Upaya yang dilakukan masyarakat berhasil difasilitasi Kapolsek Lubuk Batu Tinggal Inspiktur dua Yose Rizal, dimana masyarakat yang ingin masuk menunjukan patok batas dan hasil pekerjaan RPI diatas lahan perkebunan masyarakat dibatasi 10 orang.
"Kita sudah melakukan pemantauan sejak dua bulan terakhir, memang RPI melakukan aktifitas penanaman pohon akasia di tengah perkebunan kelapa sawit masyarakat dengan melakukan lengclering lahan," kata Kapolsek ditengah kerumunan masyarakat Lubuk Batu Jaya.
Informasinya, RPI melakukan aktifitas diatas lahan sawit warga sejak 31 Desembber 2016 lalu. RPI juga dituding sejak operasi di Desa Lubuk Batu Tinggal tidak pernah memberi tahu secara resmi kepada Camat tentang dimulainya pekerjaan penggarapan lahan sesuai RKT yang dikantongi. Kini warga dan pihak RPI masih saling kleam lahan.
Saling klaim lahan ini dilakukan pertemuan segitiga antara Tim terpadu penanganan konflik yang diketuai oleh bupati Inhu H Yopi Arianto SE dengan perwakilan 33 kelompok tani Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan pihak RPI dan tim terpadu Pemkab Inhu telah meninjau lokasi lapangan.
Tim lapangan di ketuai langsung oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, hadir dalam kesempatan itu instansi terkait Pemkab Inhu, diantaranya Kejaksaan Negeri Inhu Afridel, perwakilan Pengadilan Negeri Rengat, Kaban Kesbang Polinmas Inhu Adri bahar, Kadis Kehutanan Inhu Suseno Adji, Kasubag Bagian tata Pemerintahan Inhu Raja Fahrulrozi, Camat Lubuk Batujaya Damsur, Kepala desa Lubuk Batu Tinggal Masrullah serta serta tampak hadir ratusan masyarakat yang memiliki kebun dilokasi yang digarap oleh PT RPI. "Sudah jelas kalau areal ini masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai peta milik RPI, kami turun hanya mencari fakta-fakta lapangan saja," jelas Dalizon.
Kompol Dalizon, meminta seluruh pejabat yang hadir untuk menandatangani berita acara pengambilan titik kordinat, kemudian mempersilahkan kordinator kelompok tani Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Asbullah SH, untuk menyampaikan keberatannya.
Asbullah menyampaikan, kalau areal perkebunan kelapa sawit masyarakat Lubuk Batu Jaya seluas 2000 haktare masuk dalam wilayah Desa Lubuk Batu Tinggal, hal itu sesuai kesepakatan tapal batas desa antara Desa Semelinang Darat dengan Desa Lubuk Batutinggal tertanggal 12 Oktober tahun 2012.
Dalam berita acara tersebut, masing-masing kepala desa menadatangani kemudian disaksikan oleh masing-masing tokoh masyarakat dari dua desa tersebut. "Atas dasar ini juga masyarakat melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman sawit, lahan ini juga sudah dikuasai oleh nenek moyang kami sejak dahulu," sebut Asbullah.
Atas Bukti kesepakatan tapal batas tersebut, dari Tata Pemerintahan Setda Inhu Raja Fahrurozi menyampaikan baru mengetahui tentang surat kesepakatan tapal batas di tersebut. "Dengan surat tapal batas tersebut akan menjadi acuan dalam menyampaikan rekomendasi ke bupati," ujarnya.
Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Masbullah dalam kesempatan itu juga mengatakan, tidak ada satu datapun milik Desa Lubuk Batu Tinggal yang dijadikan acuan dilapangan oleh tim terpadu sehingga lebih cendrung areal kebun masyarakat masuk dalam wilayah RKT RPI. "Data kesepakatan batas desa, data peta dan data lainnya tidak menjadi acuan," terangnya.
Semantara itu menejer PT RPI Akhyar mengatakan, akan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan PT RPI yang sudah dikuasai oleh masyarakat. "Rencana kerja PT RPI ada 9000 haktare, 4000 di wilayah Inhu dan 9000 katare masuk di wilayah Pelalawan," jelasnya.
Pengambilan titik kordinat tentang batas wilayah kerja perusahaan juga pernah dilakukan Dinas Kehutanan Inhu (Sebelum instansi itu dibekukan). Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Inhu, Suseno Adji dan Kepala BPN Inhu, E Karya serta Ketua DPRD Kabupaten Inhu juga hadir.
Dalam melakukan kroscek titik kordinat melalui GPS disejumlah titik di areal Sengketa diperoleh keterangan lahan yang disengketakan adalah dikawasan Tanaman Pokok Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHKHTI) PT RPI yang diterbitkan Kementrian Kehutananan tahun 1996 berdasarkan Peta PT RPI yang ada.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Inhu Miswanto, tim terpadu turun ke lokasi mengambil titik kordinat dan mengecek yang sesuai dengan data seperti di peta. "Tujuan turun mencocokan dan melihat maupun mengecek titik kordinat yang sesuai dengan data," jelas Miswanto. (s/***)
Komentar Via Facebook :