PP Lahan Gambut Harus Dikaji Ulang

PP Lahan Gambut Harus Dikaji Ulang

Line Pekanbaru - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diminta dikaji ulang. Penerapan PP itu bakal berdampak ekonomi dan sosial yang besar bagi Riau.

"Semua sepakat lingkungan hidup dalam jangka panjang harus dijaga. Namun bagaimana caranya ekonomi masyarakat yang sudah beroperasi juga tidak terganggu," kata Zaimi, peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau, di Pekanbaru, Selasa (18/4).

Menurutnya, penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.17 Tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan dan Tanaman Industri sebagai aturan operasional PP Nomor 71 Tahun 2014 bakal memukul sektor perkebunan dan kehutanan di Riau. "Mereka akan kehilangan areal garapannya," katanya.

Zaimi menilai harus ada forum mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, untuk bisa duduk bersama dan membahas seluruh aspek regulasi baru itu. "Kita memang harus bertemu, antara pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM, perusahaan, termasuk pemuka masyarakat yang terkena dampak dari aturan itu," urainya.

Dia berharap pertemuan tersebut menghasilkan jalan keluar terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Jika tidak, maka pengusaha bisa mengajukan Judicial Review terhadap Permen LHK tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan, pakar gambut tropis dari Universitas Riau, menyebutkan 45 persen lahan gambut di Riau akan menjadi fungsi lindung melalui regulasi baru tersebut. Ia menilai apabila regulasi tersebut diterapkan maka pengusaha dan masyarakat akan terhimpit.

"Kalau kita mau buat suatu regulasi kemudian ternyata ini berdampak para pengusaha teriak, rakyat teriak, sementara tugas negara adalah mensejahterakan rakyat. Maka semestinya ditinjau ulang, dengar suara banyak pihak," jelas Wawan. **


Komentar Via Facebook :