HO Ditiadakan, PAD Pekanbaru Hilang Rp32 Miliar

HO Ditiadakan, PAD Pekanbaru Hilang Rp32 Miliar

Line Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp32 miliar. Penyebabnya, pemerintah sudah meniadakan izin gangguan atau HO terhitung tanggal 30 Maret 2017.

"Dihapusnya HO membuat kita kehilangan Rp 32 miliar dari target retribusi HO tahun ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, M Jamil, Senin (17/4).

Peniadaan HO berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Izin Gangguan (HO) yang telah diubah menjadi Peraturan Mendagri nomor 22 tahun 2016.
“Dengan Permendagri ini, artinya izin gangguan dinyatakan tidak berlaku sejak awal April,” kata Jamil.

Meski potensi PAD ini hilang, DPM-PTSP akan mencari celah lain untuk menggenjot PAD Kota Pekanbaru. "Harus bisa cari pendapatan dari sektor lain. Tidak berharap retribusi HO lagi,” sebutnya.

Ia mengakui, aturan ini membuatnya dilema lantaran daerah memang didorong untuk bisa berinovasi mencari PAD. Untuk itu ia akan meminta penjelasan lebih lanjut soal diberpakukannya aturan baru ini. **


Komentar Via Facebook :