Lima Tersangka Korupsi RSS Langgam Ditahan

Lima Tersangka Korupsi RSS Langgam Ditahan

Line Pangkalankerinci - Lima tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) di Kecamatan Langgam ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Penahanan itu dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkasnya dari Penyidik Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Senin (10/4)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, menyebutkan penahanan untuk mempercepat proses pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Kelima tersangka langsung kita tahan," kata Antoni di Pangkalan Kerinci.

Kelima tersangka adalah kontraktor MAI serta dua orang konsultan, SY dan TK. Dua lainnya adalah RD dan TSI sebagai PPTK dan PHO di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan. **
 


Komentar Via Facebook :