Korupsi e-KTP, Miryam Jadi Tersangka Keterangan Palsu

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dituduh memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK menduga Miryam secara sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus (alias Andi Narogong) dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Febri mengatakan, setelah KPK menetapkan empat tersangka tersebut tentu saja pihaknya masih akan terus mendalami fakta-fakta persidangan yang ada dan mendalami kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait kasus e-KTP. "BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam sambil menangis. Miryam kemudian menyatakan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Akibat sikapnya itu, Miryam dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK dalam persidangan. Jaksa pun sempat meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam disebut menerima dan menyalurkan duit dari proyek e-KTP senilai Rp5,83 miliar ke sejumlah pihak. Ia juga diduga menampung duit Rp7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi II DPR. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp220 juta.
Sidang lanjutan kasus e-KTP akan dilanjutkan Kamis (6/4). Ketua DPR Setya Novanto dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dihadirkan sebagai saksi. Lalu, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciawti, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, Yimmmy Iskandar Tedjasusila.
Khusus untuk Novanto dan Anas, nama keduanya masuk dalam dakwaan, dikaitkan dengan jatah uang untuk Golkar dan Demokrat. Dua partai itu disebut sebagai 'pemilik' proyek e-KTP. Dakwaan tersebut sebelumnya telah dibantah Novanto dan Anas. **
Komentar Via Facebook :