Palsukan KTP, WN Singapura Segera Disidang

Palsukan KTP, WN Singapura Segera Disidang

Line Pekanbaru - Azhar, warga negara Singapura, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Berkas perkaranya terkait pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Azhar telah diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (5/4). "Berkas sudah lengkap (P21). Hari ini, penyerahan tahap II ke kejaksaan," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa, Rabu (5/4).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, mengatakan jaksa penuntut untuk persidangan kasus ini sudah ditunjuk, yakni Rita Oktavera. "Kita masih akan susun dakwaan untuk persidangan," kata Yusuf.

Tersangka Azhar dijerat Pasal 126 Huruf C, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Azhar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi, Rabu (26/1) silam. Penangkapan berawal ketika petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari pelaku.

Untuk mendapatkan paspor, ia memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Pekanbaru. Kecurigaan pegawai Imigrasi bertambah karena Azhar tidak fasih berbahasa Indonesia.

Saat pelaku keluar Kantor Imigrasi, petugas langsung mencegatnya. Setelah diwawancara, pria tersebut langsung dibawa ke ruangan Pengawasan dan Pengendalian Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, Azhar tidak mengaku kalau dirinya adalah warga Singapura. Namun, setelah diinterogasi ia baru mengungkapkan identitas dirinya dan sudah enam bulan tinggal di Pekanbaru. Ia juga sudah memiliki istri, warga Pekanbaru.**


Komentar Via Facebook :