Sidang Korupsi Pipa Transimisi, Wabup Bengkalis Mangkir Lagi

Okeline Pekanbaru - Untuk yang kedua kalinya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau yang kini menjabat Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Muhammad mangkir jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pipa transimisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sesuai jadwal, mestinya Muhammad, hari ini (20/03/2019), menjadi saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Ahmad Dice menyebutkan, pihaknya selaku jaksa penuntut umum (JPU) akan berupa menghadirkan Muhammad sebagai saksi dalam persidangan Selasa (26/3) pekan depan.
Wabup Bengkalis Muhammad sesuai permintaan dari kuasa hukum para terdakwa, yang terdiri dari Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher.
Ketiga terdakwa didakwakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-udnang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1.
Karena perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.639.090.623 miliar. Jumlah itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Ketika itu dinas bersangkutan melelang paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 milimeter (mm) dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riauwww.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif. Pipa transmisi yang dipasang juga tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005. Ini artinya material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu. *
Komentar Via Facebook :