Wah! Gugatan Pesangon Rp588 juta Bekas Karyawan RTv Dikabulkan
Okeline Pekanbaru - Gugatan pesangon sebesar lebih kurang Rp588 juta 11 bekas karyawan Riau Televisi (RTv) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru.
Hal itu terungkapkan dalam persidangan PHI di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/03/2019).
Keputusan diterimanya gugatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, Basman, SH. Amar putusan ini langsung disambut haru oleh penggugat yang didampngi kuasa hukumnya dari LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru.
"Kami sangat sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim dan juga tim kuasa hukum kami adri LBH Tuah Negeri Pekanbaru,'' kata Willy usai persidangan tersebut.
Baca Juga : Poniman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rasa haru bercampur gembira juga disampaikan Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru Suardi SH. Menurutnya, majelis hakim telah bijak dalam memberikan putusan terhadap klien mereka.
Seperti diketahui, belasan bekas karyawan RTv itu menggugat perusahaan karena tidak membayar pesangon. Padahal sebelum mereka dipecat, pihak perusahaan terlebih dahulu me-"rumah"-kan mereka. Selama diistirahatkan itu, lagi lagi pihak RTv tidak membayarkan kewajibannya terhadap karyawannya bersangkutan.*






Komentar Via Facebook :