6 Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg Tangerang Selatan Dibekuk

Okeline Jakarta - Enam orang pengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg di Tangerang Selatan dan Jakarta Timur terancam kurungan 5 tahun penjara, mereka melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Mabes TNI Delta 5 RT 002, RW 005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur.
Keenam orang yang ditahan adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP, mereka ditangkap setelah ada empat laporan masyarakat saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (22/1/19).
Dia mengatakan satu tabung gas elpiji 12 kg bakal diisi dengan 4 tabung gas 3 kg. Pelaku menjual di pasaran seharga Rp 135-150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp 65-75 ribu.
"Diperkirakan modal mereka Rp 65-75 ribu dan menjual gas elpiji 12 kg itu dengan harga 135 ribu, aksinya dilakukan dengan menggunakan alat rakitan untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg," lanjutnya.**
Komentar Via Facebook :