Legislator Riau Desak Disnakertrans Proses PT Rickry

Legislator Riau Desak Disnakertrans Proses PT Rickry

Okeline Pekanbaru - Niat baik DPRD Riau untuk menyelesaikan persoalan antara PT Riau Crumb Rubber Factory (Ricry) dengan karyawan sepertinya bak bertepuk sebelah tangan.

Hal ini terbukti dari sikap Direktur Utama (Dirut) Suputra yang enggan hadir saat kesepakatan dibuat. Untuk itu DPRD Riau mendesak Disnakertrans Riau untuk memproses secara hukum perusahaan pabrik karet tersebut.

"Bagaimana dia bubuhkan tandatangan, sedangkan dia saja tak hadir. Yang hadir malah Wiliyono (direktur, petinggi lain PT Rickry, red)," kata Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson menyikapi gaji karyawan PT Rickry yang sudah 4 bulan tak dibayar, Senin (22/10/2018).

Dia kecewa saat ditanya mengenai kesepakatan tertulis yang dibuat. "Masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, biar berproses dulu. Kalau dia (Suputra, red) tak tandatangani kesepakatan itu, Pengadilan yang memutuskan nanti," ucapnya.

Politisi Demokrat ini juga mengungkapkan, terlepas dari sikap pelecehan yang dilakukan Suputra terhadap lembaga dewan, namun yang jelas sikap Suputra ini dinilai mengorbankan karyawan.

"Kita tidak berpikir dewan ini dilecehkan. Setinggi tingginya kita dilecehkan, pasti masuknya ke ranah hukum. Nanti saya tegaskan kepada Disnaker untuk diproses aja secara hukum karena niat baiknya sudah ndak ada," ulas Aherson geram.

Aherson mengatakan, masalah internal menejemen perusahaan seharusnya tidak mengorbankan karyawan.

"Jangan nyari untung aja karyawan itu dia kerja, harus digaji. Kalau bangkrut atau masalah ini itu, ndak perduli tu. Uang dilarikan si A si B itu ndak peduli. Jangan libatkan anak buah kita rugi. Ketika rugi dilibatkan, iya kan. Ketika untung diam diam, itu ndak benar", ucap Aherson.

Lebiha jauh Aherson kembali menegaskan bahwa sudah wajib hukumnya bagi Disnakertrans Riau untuk memproses secara hukum Dirut pabrik karet yang beralamat di Jalan Nelayan tersebut.

Seperti diberitakan total hutang (gaji,red) yang belum dilunasi pihak perusahaan kepada ratusan karyawannya selama 4 bulan sekitar Rp3,8 miliar. Tentunya tanggungan ini harus dibayarkan sepenuhnya. (fin)

Editor : Ricardo

 


Komentar Via Facebook :