4 Bulan Karyawan Tidak Gajian, Komisi V DPRD Riau Minta Keterangan PT Rickry

Okeline Pekanbaru - Empat bulan karyawan tidak terima gaji, akhirnya manajemen PT Rickry penuhi undangan Komisi V DPRD Riau, Kamis (11/10/2018).
Kehadiran manajemen PT Rickry dimaksudkan untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggungjawaban pihak perusahaan atas gaji karyawan yang sudah 4 bulan tak dibayar.
Mengawali keterangannya di depan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, Dirut PT Rickry Suputra mengaku sedih, karena perusahaan yang dia pimpin itu sudah empat bulan tak beroperasi.
"Saya sedih, karena tak bisa kerja. Jujur saya katakan bahwa ini terjadi karena saya dikibulin oleh oknum-oknum perusahaan. Kalau saya yang menyelewengkan tangkap saya, tolong bàpak selidiki juga," kata Dirut PT Rickry, Suputra di depan anggota Komisi V DPRD Riau dan Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar mengawali keterangan dengan nada tinggi.
Baca Juga : Kades Siambul Terbitkan SKGR Lahan PT Rona Tama
Dia juga menyebutkan Wiliyono telah mengambil uang dari BCA Rp 40 miliar dan kemudian dia memasukkan uang tersebut ke rekening pribadinya. "Kalau dia balikkin itu uang Rp 40 miliar itu ya sudah selesai", ujar Suputra.
Merasa dituding maling oleh Suputra, Direktur PT Rickry lainnya Wiliyono yàng duduk berdampingan dengannya, balik menyerang dengan menyeràhkan dokumen yang mereka tandatangani kepada Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson.
Baca Juga : Pasca Gempa Palu, Rusa Liar Masuk Kota
Wiliyono menjelaskan secara pribadi dirinya sudah mengucurkan Rp 1,2 miliar untuk bayar gaji karyawan.
Menyikapi hal itu anggota Komisi V DPRD Riau Yusuf Sikumbang menuding kedua direktur itu bersandiwara.
"Itu urusan internal Rickry, perusahaan bapak tidak bangkrut kan. Jangan main main dengan persoalan ini. Saya minta sekarang gaji karyawan dikasih," imbaunya.
Sementara anggota Komisi V DPRD Riau lainnya Siswaja Mulyadi menyarankan kedua direktur yang berseteru itu, agar menyelesaikan secara internal.
"Silahkan saja masalah perusahaan diselesaikan secara hukum. Kami tak ingin masuk terlalu jauh soal internal termasuk asset perusahaan yang bisa. Sekarang selesaikan gaji karyawan yang belum dibayar", tegas Siswaja Mulyadi yang biasa disapa Aseng.
Seolah tak dihiraukan Suputra menolak saran anggota DPRD Riau itu, dengan dalih masalah internal perusahaaan itu sedang bergulir ke ranah hukum.
Menyikapi perdebatan kedua pimpinan perusahaan yang tak kunjung mendàpat titik temu itu, Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson melakukan perundingan.
Sebelumnya, 360 karyawan PT Rickry kota Pekanbaru melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Riau, Senin (8/10/2018). Mereka meminta agar DPRD Riau membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Adapun tuntutan karyawan yang dimotori PUK SPSI PT Rickry itu diantaranya, gaji 4 bulan yang belum dibayar senilai Rp 3,8 miliar dan jaminan kecelakaan kerja BPJS. (fin)
Suasana pertemuan dengan manajemen PT Rickry yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, Kamis (11/1/2018).
Komentar Via Facebook :