Diprediksi Seperti Bank Century:
Pemprov Riau Disarankan Pecat Dirut BRK Irvandi Gustari

Okeline Pekanbaru - Pemerntah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham terbesar disarankan memecat Direktur Utama (Dirut) Bank Riau-Kepri (BRK) Irvandi Gustari mengingat kinerja bank pemerintah daerah itu saat ini sangat memprihatinkan.
"Sebagai masyarakat Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) kami sangat prihatin. Kami tidak ingin kasus bangkrutnya Bank Century ataupun maskapai Riau Airlines menimpa Bank Riau-Kepri,'' kata M Fahrurrozi, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Riau Bermarwah (AMARAH) saat memimpin aksi unjukrasa di gerbang Menara BRK, siang tadi.
Seraya membagibagikan selebaran yang berisi analisis potensi kebangkrutan BRK dengan model Rasio Almat Z-Score dan Model Risio Springate, Fahrurrozi telah terjadi dugaan kasus kredit fiktif dan bermasalah, antara lain; terjadi di Capem Sorek-Pelalawan dengan dinilai Rp30 miliar,Rp150 miliar kredit bermasalah di Capem Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul), Rp17 miliar Cabang Kampar, Rp3 miliar di Capem XIII Koto Kampar, penerbitan dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 trilun serta dugaan kredit bermasalah Rp20 miliar di BRK Syariah Duri.
"Ketua OJK Riau tahun 2017, Nurdin Subandi pernah mengatakan BRK bisa masuk dalam pengawasan intensif karena memiliki non performing loan (NPL) net di atas 5 persen. Tapi anehnya Ketua OJK Riau sekarang Yusri menyampaikan BRK dalam keadan sehat,'' ucapnya.
Baca Juga : Pasal 122 UU MD3 Terus Menjadi Polemik
Di samping itu, imbuhnya, Irvandi Gustari tak mampu membersihkan dugaan praktek nepotisme di tubuh bank milik Riau dan Kepri itu. Buktinya, ada komisaris yang sudah berusia di atas 70 tahun tetapi masih dipekerjakan.
Belum lagi ada, 7 oknum BRK yang masih terlilit dugaan kedit fiktif dan pengucuran kredit bermasalah hukum, tetapi belum diambil tindakan. Misalnya, pejabat BRK berinisial EA dan SA yang diduga melakukan rekayasa akta RUPS, AD yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 25 tahun penjara tetapi masih bekerja di Unit Penyelesaian Kredit Bermasalah.
Begitu juga oknum karyawan BRK yang lain berinsiial YA yang diduga terlibat kasus kredit di Batam yang membawa Kaharuddin Menteng selaku Kepala Cabang ke penjara. Serta nama terakhir berinisial FR yang diduga mengucurkan kredit fiktis senilai Rp1,5 miliar untuk karyawan PTPN V. Untuk kasus terakhir dihilangkan dengan cara hapus buku.
Semula mereka bersikukuh bertahan di depan gerbang Gedung Menara BRK untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. Namun mengetahui Dirut BRK Irvandi Gustari tak ada di tempat, mereka pun membubarkan diri dengan tertib.***(res)
Komentar Via Facebook :