Siapakah Tersangka Utama?

Kasus SPPD Fiktif, Saksi Persidangan  Sebut Keterlibatan SF Haryanto, Pakar Hukum : Harus Ada Bukti

Kasus SPPD Fiktif, Saksi Persidangan  Sebut Keterlibatan SF Haryanto, Pakar Hukum : Harus Ada Bukti

Okeline Pekanbaru - Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulhanuddin yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Rabu ( 21 / 2 / 2018 ) dengan  terdakwa Deyu , SH. binti Jausir  selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan Dinas Pendapatan Provinsi Riau, akhirnya diketahui dugaan keterlibatan mantan Kadispenda riau tahun 2015, SF.Haryanto.

Dalam persidangan kali ini, pengadilan negeri Pekanbaru menghadirkan 11 orang saksi yang dibagi 2 sesion dengan sesion pertama berjumlah 6 orang sedang pada sesion ke dua teridiri dari 5 orang saksi yaitu, Samsiah,Beni,Syarifah,Leonita,Siska.

Dari keterangan para saksi membenarkan bahwa SF Harianto selaku Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau pada Tahun 2015 yang menyuruh dan meneken SPT perjalanan dinas.

Dari keterangan sejumlah saksi tersebut diperoleh keterangan yang menyebutkan peranan mantan kadis Dispenda Riau  saat itu, SF.Haryanto, Bahkan yang bernama Siska mengakui surat perjalan dinas satu hari dibuat jadi dua atau tiga hari dan paling menakjubkan saksi Beni dengan mengatakan,

 “Tahu pemotongan dari bendahara  dan mendapatkan Bill Hotel melalui calo“ ucap Beni di ruang persidangan.

Dalam agenda sidang kali ini dari pantauan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) masih menggali keterangan para saksi, guna mengungkap aktor pelaku yang sesungguhnya.

Proses hukum atas kasus  SSPD Fiktif yang ditangani oleh kejaksaan tinggi Riau ini  memang tergolong lambat dan diduga ada permainan kongkalikong degan oknum penegak hukum, sebagaimana baru-baru ini disampaikan oleh sekelompok pendemo yang berasal dari mahasiswa dengan mengatakan bahwa pihak Kejati disebut diduga ada bermain kongkalikong dengan mantan Kadispenda Riau, SF. Haryanto sehingga kasus ini  lambat di proses dan belum mampu menetapkan tersangka utama.


,"Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta diduga telah bermain dan kongkalikong dengan SF. Haryanto, sehingga tersangka SPPD Fiktif hanya mampu ditetapkan dari eselon 4 yang merupakan korban dalam kasus ini,"kata orator demonstrasi saat itu.

Berdasarkan kesaksian sejumlah saksi persidangan baru-baru ini di pengadilan negeri Pekanbaru, atas keterangan saksi tersebut yang menyebutkan peran mantan kadispenda Riau saat itu, dengan memerintahkan dan menandatangani SPPD Fiktif,  Kejati Riau Uung Syukur, SH.MH melaui Kasipenkum, Muspidauan kepada reporter Aktual mengatakan,

,"Kita belum terima laporan dari jaksa, sehingga belum kita ketahui secara pasti terkait keterangan saksi-saksi itu,"sebut Muspidauan.

Menurutnya, apabila laporan dari jaksa telah disampaikan kepada Kejati, nantinya akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya, dan pihaknya akan menyampaikan secara resmi dalam media ekspos.

,"Jika nanti sudah dipelajari laporan jaksa, selanjutnya kita akan sampaikan secara resmi kepada media melalui gelar ekspos Ke media ,"katanya.

Tanggapan dari pakar hukum riau, DR. Suhendro, SH.,M.hum terkait proses hukum atas kasus SPPD Fiktif dan dugaan keterlibatan mantan kadispenda Riau, SF.Haryanto disebutkan perlu pembuktian yang lebih konkret.

,"Keterangan saksi-saksi di pengadilan yang menyebutkan SF.Haryanto turut berperan, harus ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan dengan menemukan bukti-bukti lain, untuk memenuhi unsur 2 minimal 2 alat bukti,"katanya.

Menurutnya apabila ada dua alat bukti atau bukti petunjuk berupa surat perintah, atau yang lain, maka Kejaksaan disebutkan pasti akan menetapkan SF.Haryanto sebagai tersangka.

,"Saya kira Kejaksaan sedang mencari alat bukti lain Untuk menjerat tersangka utama, dan apabila ada 2 alat bukti maka tentu itu telah memenuhi unsur untuk menjerat tersangka, dan keterangan saksi-saksi di persidangan itu belum cukup,"katanya.

Feri Sibarani***


 


Komentar Via Facebook :