Protes Warga

Izin PT Pertagas dari Pusat, Pengkab Grobokan Hanya Menyaksikan

Izin PT Pertagas dari Pusat, Pengkab Grobokan Hanya Menyaksikan

Line Grobokan - Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Aris Soedarwidodo, mengatakan, proyek pipa gas PT Pertagas merupakan pekerjaan antar-kabupaten, sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan tidak berkewenangan mengeluarkan izin.

"Izin di Provinsi Jateng dan pusat. Kami daerah tak mengeluarkan izin," kata Aris, Sabtu (4/11/17).

Sementara hal lain diungkapkan Kepala Desa Mlilir, Sugeng Riyadi menyampaikan, proyek penanaman pipa gas di permukiman Desa Mlilir telah melalui persetujuan warga dan mulai dikerjakan pada awal 2017. Dengan kata lain, Pihak PT Pertagas telah melaksanakan beberapa kali sosialisasi kepada warga.

"Lahan desa dikontrak selama 25 tahun Rp 739 juta lebih. Uang itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti betonisasi jalan dan perbaikan tanggul. Warga yang lahannya dilalui proyek juga ada kompensasi Rp 15.000 per meter per tahun," kata Sugeng.

"Jadi mayoritas warga setuju dan hanya beberapa yang ngeyel karena minta ganti untung yang banyak. Ada izinnya kok, lengkap. Jadi proyek tetap berlangsung. Untuk yang melalui permukiman sepanjang 1 kilometer lebih," pungkas Sugeng.

Sementara warga kawatir di depan rumahnya ditanam pipa gas berukuran besar membahayakan nyawa warga, mereka minta proyek dihentikan dan dijauhkan dari warga.**


Komentar Via Facebook :